Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (13/10/2026), Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud, mengungkapkan bahwa terdapat fee percepatan haji yang mencapai USD4.500 atau sekitar Rp80 juta per jamaah. Uang tersebut dialokasikan untuk pegawai di lantai 2 gedung Kementerian Agama (Kemenag) yang identitasnya tidak diungkapkan.
Ibnu menyampaikan informasi ini saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024, dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan rekan-rekannya. Ia menjelaskan bahwa fee percepatan tersebut pertama kali disampaikan oleh Ridwan Kurniawan, yang merupakan mantan tenaga honorer di Kemenag.
Pertanyaan Jaksa Mengenai Fee Percepatan
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menanyakan kepada Ibnu mengenai keberadaan fee percepatan untuk 60 jamaah haji. "60 Pax (jamaah haji). 60 ini ada fee percepatannya enggak pak?" tanya jaksa. "Ada, Pak," jawab Ibnu.
Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaannya, "Beragam pak. Ada yang T2 itu 2.500, T0-nya 4.500," jelas Ibnu. Jaksa pun menanyakan dari mana angka 4.500 tersebut berasal, dan Ibnu menjawab, "Dari Ridwan, Pak." Jaksa KPK pun menginvestigasi lebih lanjut mengenai penggunaan fee percepatan sebesar USD4.500 per jamaah tersebut.
Identitas Penerima Fee yang Dirahasiakan
Ibnu menjelaskan bahwa ia mendapatkan informasi dari Ridwan mengenai alokasi uang tersebut untuk orang-orang di lantai 2 gedung Kemenag. Ketika ditanya lebih lanjut oleh jaksa mengenai tujuan penggunaan uang tersebut, Ibnu menyatakan, "Untuk fee katanya." Jaksa kembali menanyakan apakah uang tersebut ditujukan untuk orang tertentu atau untuk biaya kegiatan, dan Ibnu menjawab, "Orang."
Jaksa kemudian mencari kejelasan mengenai siapa orang tersebut, dan Ibnu menyebutkan bahwa Ridwan mengatakan uang itu untuk tim, namun tidak menyebutkan nama-nama spesifik. "Dia tidak sebutkan. Ini di BAP saya juga ada, Pak. Saya sampai saya tanya, 'Ridwan, ini sebenarnya uang untuk siapa?' Dia bilang, 'Untuk lantai dua', katanya," ungkap Ibnu.
Ibnu menegaskan bahwa orang yang dimaksud berasal dari gedung Kemenag RI. Sidang ini juga dihadiri oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo sebagai salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.