Monday, 17 August 2026
Peristiwa

Pemprov DKI Jakarta Terapkan WFH untuk Peringatan HUT RI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah pada Selasa, 18 Agustus 2026, sebagai bagian dari perayaan Hari Kemerdekaan. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Dinas Te...

D
Doni Setiawan
17 August 2026 2 pembaca
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penerapan sistem bekerja dari rumah (WFH) bagi para pekerja pada hari Selasa, 18 Agustus 2026. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan nomor 26/SE/2026. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperingati dan merayakan kemerdekaan Republik Indonesia.

Dasar Hukum Kebijakan WFH

Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara dengan nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 yang berisi imbauan untuk merayakan dan memaknai kemerdekaan. Selain itu, terdapat juga SE dari Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan nomor 30/SE/2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan aparatur sipil negara secara fleksibel dalam rangka perayaan kemerdekaan.

Panduan untuk Perusahaan

Dalam surat edaran tersebut, disampaikan bahwa perusahaan diimbau untuk memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kerja dari rumah. "Dengan ini diimbau kepada saudara/saudari untuk: Memberikan kesempatan kepada Pekerja/Buruh untuk melaksanakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH)," tulis SE yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin.

Pelaksanaan WFH harus tetap mempertimbangkan kebutuhan, sifat, dan jenis pekerjaan di masing-masing perusahaan. Perusahaan diharuskan untuk memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional. "Ketentuan pelaksanaan WFH bagi perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar senantiasa mengatur penugasan pekerja/buruhnya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal," tambah SE yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan.

// Artikel Terkait