Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atau yang dikenal sebagai Tim 9, telah merencanakan untuk memeriksa Febrie Adriansyah pada hari Jumat, 7 Agustus 2026. Febrie, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka. "Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," ujarnya di Jakarta.
Lokasi dan Status Penahanan
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie akan dilakukan di Kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di Jakarta Selatan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Febrie telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Proses Penyidikan dan Tersangka Lain
Dalam kasus dugaan TPPU ini, Tim 9 telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut dikeluarkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga surat perintah tersebut mencakup kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi dalam pengelolaan batu bara di PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Dalam kasus PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU.