Friday, 24 July 2026
Peristiwa

Pemberian Pengurangan Hukuman untuk 1.050 Anak Binaan dalam Peringatan Hari Anak Nasional

Sebanyak 1.050 anak binaan di Indonesia mendapatkan pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional ke-42 pada 23 Juli 2026. Dari jumlah tersebut, sebagian besar menerima penguran...

G
Gilang Bagas Baskara
23 July 2026 37 pembaca
Foto: Republika/Muhammad Fauzi Ridwan
Foto: Republika/Muhammad Fauzi Ridwan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 1.050 anak binaan di seluruh Indonesia pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang ke-42, yang berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026. Dari total tersebut, sebanyak 990 anak binaan menerima PMP HAN I atau pengurangan sebagian, sedangkan 60 anak binaan lainnya langsung dibebaskan setelah mendapatkan PMP HAN II.

Rincian Pengurangan Hukuman

Pada PMP HAN I, sebanyak 660 anak binaan menerima pengurangan hukuman selama 1 bulan, 206 anak binaan mendapatkan pengurangan 2 bulan, 105 anak binaan memperoleh pengurangan 3 bulan, dan 19 anak binaan lainnya menerima pengurangan 4 bulan. Sementara itu, untuk PMP HAN II, 31 anak binaan menerima pengurangan 1 bulan, masing-masing 14 anak binaan mendapatkan pengurangan 2 dan 3 bulan, sedangkan 1 anak binaan menerima pengurangan 4 bulan.

Komitmen Terhadap Masa Depan Anak

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa setiap anak binaan memiliki hak untuk tumbuh, belajar, dan mempersiapkan masa depan mereka. Agus menyatakan bahwa pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) bukanlah sebuah pembalasan. "Ini wujud tanggung jawab negara dalam mengembalikan anak kepada kehidupan yang lebih baik melalui pendekatan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, serta keadilan restoratif,” ujarnya.

Agus menambahkan bahwa proses pembinaan di LPKA harus dipahami sebagai awal dari perubahan menuju kehidupan yang lebih baik. "Seluruh program pembinaan yang dilaksanakan diarahkan untuk membangun karakter, meningkatkan kemampuan akademik maupun vokasional, memperkuat nilai-nilai keagamaan, menumbuhkan kedisiplinan, membangun tanggung jawab, serta mengembangkan keterampilan hidup yang akan menjadi bekal ketika mereka kembali ke tengah keluarga dan masyarakat,” jelasnya.

Agus berharap bahwa PMP HAN ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh anak binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri dan mematuhi program pembinaan. "Jadikan kesempatan ini sebagai awal untuk menata kembali kehidupan. Teruslah belajar, beribadah, menghormati orang tua, menghargai guru dan petugas pembinaan, serta membangun cita-cita yang tinggi. Jangan pernah merasa bahwa masa lalu menentukan masa depan kalian,” imbuh Agus.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa PMP bagi anak binaan bukan hanya sekadar pemenuhan hak, tetapi juga merupakan komitmen negara dalam memberikan penghargaan atas setiap proses perubahan perilaku yang telah ditunjukkan selama menjalani pembinaan. Tahun ini, penerima PMP HAN terbanyak berasal dari Sumatra Utara dengan 102 anak binaan, diikuti oleh Jawa Barat dengan 96 anak binaan, dan Jawa Timur dengan 80 anak binaan. Melalui PMP HAN, negara dapat menghemat biaya makan anak binaan sebesar Rp1.075.140.000,-. PMP bagi anak binaan merupakan bagian dari pendekatan rehabilitatif yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama, sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

// Artikel Terkait