Pasangan suami istri asal Jember, WJ (37) dan IM (52), telah ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengeksploitasi dan menjual tujuh anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial.
Identitas Korban dan Metode Penipuan
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengungkapkan bahwa ketujuh korban yang merupakan perempuan berusia antara 13 hingga 17 tahun, berasal dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat. "Perannya ini adalah melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dengan cara menjual kepada lelaki hidung belang untuk memperoleh keuntungan pribadinya," jelas Ganis dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Jatim, Surabaya, pada Jumat (16/10).
Kasus ini terungkap ketika salah satu tersangka, yang berasal dari kampung yang sama dengan beberapa korban, menawarkan pekerjaan di tempat hiburan malam atau karaoke di Jawa Timur. Terdesak oleh kondisi ekonomi dan putus sekolah, para korban menerima tawaran tersebut. "Salah satu tersangka itu berdomisili di Jawa Tengah, satu kampung dengan beberapa anak yang korban. Kemudian mereka ditawari pekerjaan di Jawa Timur, pekerjaannya di tempat karaoke," ucap Ganis.
Eksploitasi dan Penyelamatan Korban
Setibanya di Jember, ketujuh anak tersebut justru dipaksa untuk melayani para pria hidung belang. Ganis menjelaskan bahwa para korban dieksploitasi selama satu hingga dua minggu, di mana setiap anak diduga melayani lebih dari 15 pria. "Ada yang masih seminggu, ada yang lebih dari seminggu, 2 minggu dan sebagainya," ungkapnya. Selama periode tersebut, mereka juga dipaksa menggunakan alat kontrasepsi.
Kasus ini terungkap ketika empat dari tujuh korban berhasil melarikan diri ke Terminal Purabaya atau Bungurasih di Sidoarjo. Tersangka sempat mengejar mereka hingga ke terminal, namun petugas terminal segera memberikan perlindungan dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. "Sampai kemudian dikejar oleh tersangka. Dan kemudian kasus ini kemudian sempat diamankan oleh petugas terminal tempat dan dilaporkan," tutur Ganis.
Setelah menerima laporan, Ditres PPA PPO Polda Jatim langsung bergerak untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut di Jember. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menyelamatkan tiga anak lainnya yang masih berada di bawah pengaruh tersangka. Ganis menyatakan bahwa motif utama dari pasangan suami istri ini adalah untuk meraih keuntungan pribadi melalui eksploitasi anak. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mencari kemungkinan adanya korban lain serta menghitung total keuntungan yang diperoleh oleh tersangka.
Atas perbuatan mereka, WJ dan IM dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal adalah 15 tahun," tambah Ganis.