Tuesday, 22 September 2026
Peristiwa

Nusron Wahid Menyatakan Hormati Proses Hukum KPK Terkait Kementerian ATR/BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait...

A
Agung Maulana
21 September 2026 3 pembaca
Foto: Republika/Febryan A
Foto: Republika/Febryan A

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut disampaikan Nusron saat ditanya mengenai perkembangan hukum yang melibatkan kementeriannya.

"Kan sudah tak sampaikan kalau soal itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada," kata Nusron ketika bertemu dengan wartawan di kompleks parlemen Senayan, pada Senin (21/9/2026).

Permintaan untuk Tidak Dikejar Pertanyaan

Nusron tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Ketika ditanya tentang evaluasi di kementeriannya terkait pemeriksaan KPK, ia meminta agar wartawan tidak terus mengejarnya karena ia ingin segera meninggalkan lokasi. "Ini kan aku mau pulang mas. Caranya nggak begini, caranya nggak begini," ujarnya.

KPK Lanjutkan Penyelidikan Kasus Korupsi

Petugas KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Jakarta, pada Kamis (17/9/2026). KPK menyatakan bahwa pemanggilan Nusron masih menunggu hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di kementeriannya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saat ini masih dalam tahap awal setelah peristiwa tertangkap tangan, dan penyidik terus berupaya melengkapi alat bukti tambahan.

Budi juga mengajak masyarakat untuk memberikan ruang bagi penyidik KPK dalam melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. "Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. Ia menambahkan bahwa masyarakat diharapkan menunggu perkembangan penyidikan, terutama terkait pihak-pihak yang mungkin memiliki peran signifikan selain para tersangka yang sudah ditahan KPK.

// Artikel Terkait