Monday, 21 September 2026
Peristiwa

Menghadapi Ancaman Jalur Ilegal WNA di Indonesia

Seorang pria asal Bangladesh, Muhammad Wadud, terjebak dalam penipuan agen yang menjanjikan pekerjaan di Australia, namun malah ditahan di ruang detensi Imigrasi Dumai. Kasusnya mencerminkan masalah j...

A
Agung Maulana
21 September 2026 9 pembaca
Foto: REPUBLIKA/Rizky Suryarandika
Foto: REPUBLIKA/Rizky Suryarandika

Tatapan kosong Muhammad Wadud terlihat jelas saat ia menyapu lantai di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai. Keringat mengucur di dahinya dan ia tampak kesulitan saat diajak berbicara, karena Wadud tidak menguasai bahasa Indonesia. Ia hanya bisa berkomunikasi dalam bahasa Melayu dengan pemahaman yang terbatas.

Wadud, pria berusia 38 tahun asal Bangladesh, mengaku menjadi korban penipuan oleh agen yang menjanjikan pekerjaan di Australia. Ia mendapatkan informasi mengenai kesempatan kerja tersebut melalui internet dan kemudian menghubungi agen tersebut lewat telepon. Wadud terjebak dalam janji manis untuk bekerja di negeri Kangguru, namun akhirnya ia menyatakan, "Kena scam, human trafficking. Mau kerja ke Australia lewat agen. Agen cakap mau ke Australia, ditipu agen,” saat ditemui di Kantor Imigrasi pada Jumat (18/9/2026).

Penipuan dan Harapan Pulang

Wadud telah membayar sekitar 3.500 ringgit Malaysia kepada agen tersebut, namun bukan pekerjaan yang didapatkan, melainkan penahanan di balik jeruji penjara ruang detensi Imigrasi Dumai. Ia juga tidak pernah bertemu langsung dengan agen yang menipunya. "Dapat informasi dari internet, agen itu telepon-telepon dijanjikan untuk bekerja," ungkapnya.

Sudah 19 hari Wadud berada di ruang Detensi Imigrasi, dan harapannya kini hanya satu, yaitu kembali ke kampung halamannya di Bangladesh. "Harapannya pergi kembali (pulang) ke kampung," ucapnya dengan penuh harapan.

Jalur Ilegal dan Pengawasan Imigrasi

Wadud adalah salah satu contoh warga negara asing yang mencoba masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal di pesisir Kota Dumai, Provinsi Riau. Bersama tujuh WNA Bangladesh lainnya, ia berangkat dari Malaysia dan memasuki wilayah Indonesia melalui jalur pesisir di kawasan Purnama, Dumai Barat, tanpa menjalani pemeriksaan keimigrasian yang seharusnya. Jalur yang dikenal sebagai jalur tikus ini menjadi perhatian serius bagi petugas Imigrasi, terutama mengingat luasnya wilayah perairan Dumai yang memerlukan pengawasan lebih ketat.

Kasus Wadud menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan terhadap jalur-jalur ilegal yang dapat digunakan untuk kejahatan terkait imigrasi, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

// Artikel Terkait