Nasional

Menaker Yassierli Tindak Lanjuti Masalah THR Pekerja di Semarang

Selasa, 31 Maret 2026, 18:19 WIB 1 views 2 menit baca
Menaker Yassierli Tindak Lanjuti Masalah THR Pekerja di Semarang
Bagikan:

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan berinisial HSW yang terletak di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan yang diterima terkait belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sebelum perayaan Idul Fitri.

Inspeksi ini dilakukan pada hari Kamis, di mana Menaker Yassierli berusaha memastikan bahwa hak pekerja dalam menerima THR dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yassierli menyampaikan, “Saya ingin memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi aturan mengenai pembayaran THR. Ini adalah hak pekerja yang harus dipenuhi, terutama saat menjelang hari raya.”

Dalam kunjungannya, Menaker memeriksa dokumen dan melakukan dialog langsung dengan sejumlah pekerja yang mengungkapkan keluhan mengenai situasi yang mereka alami. Beberapa pekerja menyatakan kekhawatiran mereka tentang masa depan finansial mereka jika THR tidak dibayarkan tepat waktu, mengingat banyaknya kebutuhan menjelang lebaran.

“Kami sudah menunggu lama, dan kini kami sangat berharap perusahaan dapat segera memenuhi kewajibannya untuk membayar THR. Kami ingin merayakan Idul Fitri dengan tenang, tanpa harus khawatir,” ungkap salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Dari hasil inspeksi, Menaker Yassierli menemukan bahwa perusahaan HSW mengalami beberapa kendala dalam hal likuiditas yang menjadi alasan keterlambatan pembayaran THR. Menaker menekankan pentingnya perusahaan untuk melakukan perencanaan keuangan yang baik agar hak-hak pekerja tidak terabaikan.

Menaker Yassierli juga mengingatkan perusahaan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, setiap perusahaan diwajibkan untuk membayar THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya. “Jika ada perusahaan yang masih belum membayar THR, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak buruh, terutama di masa-masa penting seperti hari raya. Menaker berharap dengan tindakan ini, perusahaan lain juga akan lebih patuh terhadap peraturan terkait pembayaran THR di masa yang akan datang.

Ke depannya, kementerian akan terus memantau setiap perusahaan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan pekerja. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera bagi seluruh pekerja di Indonesia.

A

Penulis

Adhe Dharma

Penulis di Jagad Info

Sumber: www.jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait