Tuesday, 22 September 2026
Peristiwa

Memperkuat Pengawasan Korporasi untuk Transparansi dan Kepastian Hukum

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum berupaya meningkatkan pengawasan terhadap korporasi untuk memastikan kepemilikan dan aktivitas badan usaha. Langkah ini dihar...

T
Theresia Okta Anindya
22 September 2026 2 pembaca
Foto: Dok Istimewa
Foto: Dok Istimewa

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap korporasi. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan bahwa keberadaan, kepemilikan, dan aktivitas badan usaha dapat ditelusuri dengan jelas. Hal ini dianggap penting untuk mendukung penegakan hukum serta meningkatkan transparansi dan kepercayaan dari para investor.

Pemutakhiran Data Korporasi

Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan melakukan pemutakhiran data korporasi. Saat ini, terdapat sekitar 705 ribu entitas yang terdaftar dalam Daftar Sementara Korporasi Nonaktif di laman resmi Ditjen AHU. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menjelaskan bahwa jumlah tersebut mencakup 704.878 entitas dan akan terus diperbarui seiring dengan proses pemutakhiran data yang berlangsung.

Pentingnya Informasi Pemilik Manfaat

Daftar yang dimaksud mencakup berbagai jenis badan hukum seperti perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan, serta dilengkapi dengan informasi mengenai status pelaporan pemilik manfaat (beneficial ownership/BO). Widodo menekankan bahwa pemutakhiran data ini sangat penting, karena informasi mengenai siapa yang mendirikan, mengendalikan, dan memperoleh manfaat dari sebuah perusahaan sangat dibutuhkan untuk menelusuri hubungan kepemilikan dan aktivitas usaha, terutama saat menghadapi masalah hukum.

Dia menambahkan bahwa data korporasi yang akurat sangat membantu pemerintah, lembaga keuangan, investor, dan mitra usaha dalam melakukan pemeriksaan terhadap calon rekan bisnis. Hingga April 2026, dari total sekitar 3,5 juta korporasi berbadan hukum yang terdaftar di Indonesia, sekitar 823.000 di antaranya belum melaporkan BO. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan kepatuhan serta kualitas informasi mengenai pihak yang memiliki atau mengendalikan suatu korporasi.

Kewajiban Pelaporan Tahunan

Pemerintah juga memperkuat pengawasan melalui kewajiban pelaporan tahunan bagi korporasi. Widodo menjelaskan bahwa laporan tersebut harus disusun di hadapan notaris dan disertai dengan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan akan tercipta gambaran yang lebih akurat mengenai aktivitas perusahaan. Kewajiban pelaporan ini memastikan bahwa pemutakhiran informasi tidak hanya bergantung pada data saat pendirian badan usaha, tetapi juga mencakup perkembangan aktivitas korporasi yang terjadi setelahnya.

// Artikel Terkait