Saturday, 29 August 2026
Peristiwa

Mantan Komisioner KPK Menyatakan Harapan Terhadap RUU Perampasan Aset

DPR berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada tahun ini, dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Mantan Komisioner KPK, Laode Muhammad Syarief, menjelaskan p...

G
Gilang Bagas Baskara
28 August 2026 13 pembaca
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menjanjikan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam tahun ini. Komitmen ini muncul setelah adanya desakan dari masyarakat yang melakukan demonstrasi di Gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8/2026). Para pemimpin DPR menandatangani perjanjian publik yang menargetkan pengesahan RUU tersebut menjadi Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

RUU Perampasan Aset ini sebenarnya telah lama dibahas di DPR, dengan draf yang sudah tersedia dan hanya menunggu pengesahan paripurna untuk menjadi undang-undang. Namun, berbagai periode keanggotaan di lembaga legislatif tidak berhasil mendorong RUU ini untuk disahkan, dengan berbagai alasan yang berbeda-beda. RUU ini mencakup perampasan aset bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh individu atau korporasi yang diduga terkait dengan tindak pidana.

Pentingnya RUU Perampasan Aset

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarief, mengungkapkan harapannya bahwa UU Perampasan Aset dapat merampas setidaknya empat jenis aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Ia juga menambahkan bahwa UU ini diharapkan dapat merampas aset-aset yang kepemilikannya tidak wajar. “Saya belum membaca draf terakhir. Tetapi UU Perampasan Aset sekurang-kurangnya dapat merampas aset-aset, seperti aset hasil tindak pidana, dan aset-aset yang nilainya tidak sebanding dengan penghasilan sah dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara wajar,” ungkap Laode saat dihubungi dari Jakarta pada Jumat (28/8/2026).

Lebih lanjut, Laode menyatakan bahwa UU Perampasan Aset diharapkan juga dapat merampas aset-aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. “Dan aset lainya senilai keuntungan dari hasil tindak pidana apabila aset dari hasil tindak pidana tersebut telah dialihkan atau tidak ditemukan,” jelasnya. Ia menekankan bahwa UU ini sangat penting untuk memastikan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana dan kejahatan. “Oleh karena itu, masyarakat sangat perlu untuk mengawalnya,” tambah Laode.

Pasal-Pasal Krusial dalam RUU

Salah satu pasal penting dalam RUU Perampasan Aset adalah Pasal 2, yang menyatakan bahwa perampasan aset berdasarkan UU ini tidak memerlukan vonis terhadap pemilik aset yang terlibat dalam tindak pidana. Meskipun demikian, Pasal 3 menegaskan bahwa proses pemidanaan tetap berlaku. “Perampasan aset sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 tidak menghapuskan kewenangan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana,” bunyi Pasal 3 RUU tersebut.

RUU ini juga mengatur mengenai jenis aset yang dapat dirampas dalam Bab II, dengan Pasal 5 yang mencantumkan enam klasifikasi aset. Klasifikasi pertama mencakup aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan untuk tindak pidana, serta aset lain yang sah milik pelaku sebagai pengganti aset yang telah dirampas. Selain itu, terdapat pula klasifikasi aset yang tidak seimbang dengan penghasilan yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.

Dengan berbagai ketentuan tersebut, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset negara.

// Artikel Terkait