Eksekusi lahan yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) di kawasan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, terjadi pada Rabu (10/6/2026) dan menyebabkan kericuhan. Warga yang tinggal di atas lahan tersebut belum menerima pemberitahuan untuk mengosongkan rumah mereka, sehingga menimbulkan ketegangan.
Kepala Departemen Kajian Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, Mora, menjelaskan bahwa proses pengosongan paksa dimulai sejak Selasa (8/10/2026). Ia menyatakan bahwa warga tidak siap menghadapi tindakan eksekusi yang dilakukan oleh pihak militer. "Ada warga yang sakit, ada yang harus digotong keluar. Banyak yang menangis dan berteriak saat pengosongan berlangsung," ungkapnya.
Permintaan Warga dan Penolakan TNI
Mora menambahkan bahwa warga meminta kepada tentara untuk menunjukkan surat perintah pengosongan, namun pihak TNI AD tidak memberikan dokumen tersebut. Selain itu, warga memilih untuk tetap bertahan karena masih ada gugatan yang belum diputuskan di pengadilan. Ia menekankan bahwa objek sengketa tidak seharusnya dieksekusi sebelum adanya putusan hukum yang jelas.
Sejumlah mahasiswa juga hadir untuk berkoordinasi dengan warga dan mendirikan posko bantuan. Namun, mereka mengalami kendala karena tentara tidak mengizinkan pendirian posko tersebut. Selain itu, TNI juga memutus aliran listrik kepada warga, meskipun mereka berhak mendapatkan akses listrik.
Pelanggaran Hukum dalam Penertiban
Mora mempertanyakan dasar hukum di balik pemutusan listrik tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam peraturan yang menjadi acuan penertiban, tidak ada ketentuan yang membenarkan tindakan pemutusan aliran listrik. "Artinya ada pelanggaran hukum dalam penertiban ini," jelasnya.
Dalam pertemuan dengan pihak TNI, mereka menyampaikan dasar hukum penertiban yang merujuk pada Surat Hak Pakai (SHP) Nomor 168 Tahun 2016 dan Permenhan Nomor 13 Tahun 2018. Dokumen tersebut menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan rumah negara golongan II yang seharusnya dihuni oleh prajurit aktif. Namun, Mora berpendapat bahwa area tersebut dulunya adalah gudang yang digunakan oleh prajurit, yang kemudian diperbaiki menjadi rumah.
"Artinya, ini bukan rumah dinas, melainkan gudang yang kemudian dijadikan tempat tinggal. Jadi tidak jelas apakah menggunakan SIP (surat izin penggunaan) atau mekanisme lainnya," tutupnya.