Wednesday, 12 August 2026
Hukum & Kriminal

Leonardi Sebut Tuntutan Jaksa dalam Kasus Korupsi Cacat Hukum

Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Laksda TNI (Purn) Leonardi, menilai tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit cacat hukum dan tidak sesuai dengan dakwaan.

I
Ilham Fadli Akbar
12 August 2026 16 pembaca
Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Laksda TNI (Purn) Leonardi menilai tuntutan jaksa di kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 cacat hukum dan tidak sejalan dengan dakwaan. Ilustrasi (iStock/artisteer)
Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Laksda TNI (Purn) Leonardi menilai tuntutan jaksa di kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 cacat hukum dan tidak sejalan dengan dakwaan. Ilustrasi (iStock/artisteer)

Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, menyampaikan pendapatnya mengenai tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 yang berlangsung dari 2015 hingga 2021. Ia menilai tuntutan tersebut memiliki cacat hukum dan tidak sejalan dengan dakwaan yang ada. Pernyataan ini diungkapkan dalam sidang pledoi yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada hari Jumat, 10 April.

Dalam nota pembelaannya, Leonardi menolak seluruh tuntutan yang diajukan kepadanya. Ia juga mengungkapkan rasa heran karena hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka dari pihak pemerintah. "Saya hanya menjalankan perintah atasan saya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu selaku pengguna anggaran. Bahwa kemudian yang hanya saya yang dituduh melaksanakan program ini, seakan-akan ini inisiatif dan keinginan saya sendiri," ujarnya.

Pernyataan Mengenai Program yang Berjalan

Leonardi menjelaskan bahwa selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang ketujuh, tidak pernah ada keputusan untuk menghentikan program tersebut meskipun anggaran tidak lagi tersedia. Ia menegaskan bahwa perintah untuk menghentikan proyek tidak pernah diterimanya setelah masalah muncul di Badan Arbitrase Singapura dan setelah ia pensiun pada tahun 2017. "Seorang menteri tidak bisa menghentikan proyek kalau tidak ada rapat terbatas lagi. Pada rentang 2016 dan 2017, kami berusaha meminta Presiden untuk mengadakan ratas lagi, apakah program ini dihentikan atau tidak. Tapi tidak ada perintah juga sampai saya pensiun," jelasnya.

Perubahan Dasar Hukum dalam Tuntutan

Leonardi juga mengkritik perubahan dasar hukum yang digunakan dalam surat tuntutan dari oditur militer. Ia menilai perubahan tersebut sangat cacat secara fundamental. Ia mengungkapkan bahwa perubahan dari Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama menjadi Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip due process of law.

Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menambahkan bahwa perubahan pasal tersebut tidak tercantum dalam berbagai dokumen resmi seperti surat perintah lidik, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), maupun dalam tahap P21 dan surat dakwaan. "Karenanya tuntutan pidana a quo sepatutnya dinyatakan tidak sah serta tidak dapat dijadikan dasar bagi penjatuhan pidana terhadap terdakwa," tuturnya.

Selain itu, Leonardi juga menyoroti perubahan nilai kerugian negara yang didakwakan, yang awalnya sebesar Rp306,8 miliar meningkat menjadi Rp349,4 miliar dalam surat tuntutan. Ia menyatakan bahwa jika nilai kerugian terus berubah seiring waktu, maka secara yuridis nilai tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai actual loss.

Leonardi juga menolak dalil kerugian negara yang didasarkan pada perhitungan lembaga audit yang dianggap tidak berwenang, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia menegaskan bahwa konstruksi tersebut bertentangan dengan perkembangan hukum konstitusi setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang sebagai "lembaga negara audit keuangan" sesuai dengan Penjelasan Pasal 603 KUHP.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan bahwa proyek tersebut tetap dilaksanakan sejak tahun 2015 meskipun tidak memiliki alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Leonardi dituduh menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan pihak Airbus Defence and Space senilai US$495 juta, yang dianggap melanggar aturan karena dilakukan tanpa ketersediaan anggaran negara. Jaksa menyebutkan bahwa proyek tersebut mengalami masalah karena pemerintah tidak memenuhi kewajiban pembayaran, yang berujung pada gugatan arbitrase internasional di International Chamber of Commerce (ICC). Putusan arbitrase tersebut menghasilkan kewajiban pembayaran bagi negara sebesar US$20.901.209,9 ditambah bunga sebesar US$483.642,74, yang jika dikonversi menjadi rupiah berdasarkan kurs Desember 2021, mencapai Rp306 miliar.

// Artikel Terkait