JAKARTA — Pada Selasa (4/8/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina yang berlangsung dari tahun 2018 hingga 2023. Ketiga tersangka tersebut adalah DR, WER, dan EL, yang diduga terlibat dalam skandal yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 600 miliar.
Ahmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa DR ditetapkan sebagai tersangka karena posisinya sebagai enterprise and business service di PT Telkom pada periode 2017-2019. Sementara itu, WER dituduh sebagai senior general manager strategic sourcing operation procurement di PT Telkom untuk periode 2012-2020. EL, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, merupakan pegawai di PT Telkom dan pemilik PT PCS.
Proses Penetapan Tersangka
Ahmad mengungkapkan bahwa setelah melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti, KPK memutuskan untuk menetapkan ketiga individu tersebut sebagai tersangka. "Para tersangka kemudian dilakukan penahanan," tambahnya. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Awal Mula Kasus
Konstruksi kasus ini bermula pada Agustus 2018 ketika terjadi kesepakatan mengenai digitalisasi SPBU. Proyek ini merupakan hasil kolaborasi antara BPH Migas dan PT Pertamina untuk memenuhi kebutuhan pemantauan stok bahan bakar minyak (BBM) subsidi agar tepat sasaran. Proyek tersebut kemudian direalisasikan melalui kesepakatan antara PT Pertamina dan PT Telkom dengan nilai mencapai Rp 3,6 triliun.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh MK selaku direktur pemasaran retail PT Pertamina periode 2018-2020 bersama DR dari PT Telkom. Pada September 2018, sebelum pengadaan dilakukan oleh PT Telkom, DR mengadakan pertemuan dengan beberapa calon vendor digitalisasi SPBU, terutama terkait dengan kebutuhan electronic data capture (EDC) dan automatic tank gauge (ATG).
Dalam pengadaan EDC, terdapat dua kandidat penyedia, yaitu PT PCS dan PT ASK. DR diduga mengarahkan agar pengadaan EDC dilakukan oleh PT ASK, sementara EL, yang merupakan mantan pegawai PT Telkom dan pemilik PT PCS, berusaha agar perusahaannya menjadi vendor penyedia EDC. "EL memberikan sekitar Rp 2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri sebagai vendor penyedia EDC," ungkap Ahmad.
Dalam pengadaan ATG, DR juga mengarahkan WER untuk memilih PT SGP sebagai vendor penyedia. Pada Oktober 2018, DR mengeluarkan nota dinas mengenai justifikasi kebutuhan investasi digitalisasi SPBU Pertamina, yang mencakup digitalisasi 5.518 SPBU dengan berbagai perangkat, termasuk ATG, PC, POS, FCC, dan EDC, serta penyediaan dashboard cloud dan jaringan konektivitas.