Tuesday, 22 September 2026
Peristiwa

KPK Lakukan Penyitaan Dokumen di Kantor Summarecon Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di kantor PT Summarecon Agung Tbk, Bogor, pada S...

J
Jonathan Michael
22 September 2026 4 pembaca
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita berbagai barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Senin, 22 September 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita diduga berkaitan dengan praktik suap yang melibatkan pihak swasta dan oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). "Barang bukti-barang bukti tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN," ujarnya saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Analisis dan Penyelidikan Lanjutan

Budi menambahkan bahwa barang bukti yang diperoleh dari kantor Summarecon akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik KPK untuk membantu mengungkap keseluruhan konstruksi kasus suap yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026, yang terkait dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah pihak di Kementerian ATR/BPN. Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mengenai jaringan praktik korupsi yang terjadi.

Langkah KPK dalam Mengatasi Korupsi

Penyidikan yang dilakukan KPK ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia, terutama yang melibatkan sektor publik dan swasta. Dengan penyitaan dokumen dan barang bukti, KPK berharap dapat mengumpulkan informasi yang lebih lengkap untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di masa mendatang.

// Artikel Terkait