Saturday, 17 October 2026
Ekobis

Kewajiban Promosi 30% untuk UMKM di Department Store Masih Berlaku, Menurut Mendag

Menteri Perdagangan menegaskan bahwa ketentuan mengenai promosi 30% untuk produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di department store tetap diterapkan. Hal ini bertujuan untuk mendukung pertumb...

F
Farhan Hakim
16 October 2026 17 pembaca
Kewajiban Promosi 30% untuk UMKM di Department Store Masih Berlaku, Menurut Mendag
Sumber gambar: industri.kontan.co.id

Menteri Perdagangan Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa kewajiban untuk mempromosikan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 30% di department store masih berlaku. Pernyataan ini disampaikan dalam acara yang berlangsung baru-baru ini, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan UMKM di tanah air.

Dukungan untuk UMKM

Dalam konteks ini, Mendag menjelaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan visibilitas dan akses pasar bagi produk-produk UMKM. Dengan adanya promosi yang diwajibkan, diharapkan produk lokal dapat bersaing dengan barang-barang impor dan meningkatkan daya beli masyarakat terhadap produk dalam negeri.

Pentingnya Kolaborasi

Lebih lanjut, Mendag menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mendorong pertumbuhan sektor UMKM. Ia berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan ekosistem yang mendukung keberadaan UMKM, sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Dengan kebijakan ini, diharapkan UMKM tidak hanya dapat bertahan, tetapi juga berkembang dan berinovasi dalam menghadapi tantangan pasar yang semakin kompetitif. Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan agar UMKM dapat tumbuh dan berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian Indonesia.

// Artikel Terkait