Friday, 07 August 2026
Peristiwa

Keterlibatan Komunitas dalam Kasus Mutilasi Depok, Pembunuhan Terencana

Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kemungkinan adanya hubungan seksual antara tersangka dan korban dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Depok, yang melibatkan seorang pria bernama Kunaefi.

D
Doni Setiawan
06 August 2026 18 pembaca
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Foto: Antara/Irsan Mulyadi

Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan hubungan seksual antara tersangka SA alias Saepullah dan korban, Kunaefi (51 tahun), dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Kota Depok.

Kepala Unit 1 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, menyatakan bahwa penyelidikan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta analisis ponsel milik tersangka. "Update hasil pemeriksaan dengan saksi-saksi dan pengecekan HP (telepon genggam) milik tersangka, bahwa tersangka tergabung dalam grup (komunitas gay)," ungkap Dimitri saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (6/8/2026).

Motif Pembunuhan yang Terencana

Meskipun terdapat temuan mengenai keterlibatan komunitas tersebut, pihak penyidik belum dapat memastikan bahwa hubungan sesama jenis menjadi alasan di balik pembunuhan ini. Polisi justru berpendapat bahwa tindakan pembunuhan tersebut telah direncanakan dengan tujuan untuk menguasai harta benda milik korban.

"Terjadi perencanaannya karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban serta untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," jelas Dimitri. Ia juga menambahkan bahwa penyidik telah menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidikan Berlanjut

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap semua fakta yang ada. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai motif dan latar belakang dari tindakan keji tersebut.

Dengan adanya perkembangan ini, masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang untuk menangani kasus yang menghebohkan ini.

// Artikel Terkait