Monday, 21 September 2026
Peristiwa

Kericuhan di Sidang Tuntutan Bupati Pati Sudewo, Pendukung Serang Jaksa KPK

Sidang pembacaan tuntutan untuk Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berlangsung ricuh ketika para pendukungnya menyerang jaksa KPK dengan berbagai makian dan ancaman.

D
Doni Setiawan
21 September 2026 1 pembaca
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Foto: Kamran Dikarma/Republika

SEMARANG — Sidang pembacaan tuntutan terhadap Bupati Pati yang tidak aktif, Sudewo, terkait kasus dugaan korupsi, berlangsung dengan situasi yang penuh ketegangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Pada sidang tersebut, jaksa KPK menuntut Sudewo dengan hukuman penjara selama 8,5 tahun serta pencabutan hak politiknya.

Kericuhan pecah setelah sidang usai, ketika Sudewo meninggalkan ruang sidang dan menyapa para pendukungnya yang hadir. Mereka melontarkan teriakan seperti, “Sudewo tidak bersalah” dan “Sudewo bebas”, menunjukkan dukungan yang kuat terhadapnya.

Reaksi Pendukung dan Ancaman Terhadap Jaksa

Di tengah situasi yang semakin memanas, tiga jaksa penuntut umum dari KPK tetap berada di meja mereka. Massa pendukung Sudewo meluapkan kemarahan kepada jaksa dengan teriakan seperti “jaksa dibayar” dan “jaksa atine bosok (jaksa hatinya busuk)”. Salah satu pendukung bahkan memperingatkan, “Hati-hati Pak Jaksa, hukum karma berlaku,” menandakan ketidakpuasan mereka terhadap tuntutan yang diajukan.

Seorang pendukung lainnya juga mengisyaratkan ancaman dengan menyatakan, “Jaksa alamatnya jelas, jaksa alamatnya jelas,” yang menambah ketegangan di dalam ruang sidang.

Keamanan Diperketat dan Tindakan Evakuasi

Karena situasi semakin tidak terkendali, sejumlah petugas kepolisian masuk ke dalam ruang sidang untuk mengamankan keadaan. Namun, massa pendukung Sudewo justru semakin agresif dan berusaha menerobos pagar pengaman yang membatasi area sidang. Dalam keadaan tersebut, petugas keamanan serta polisi melakukan evakuasi terhadap tim jaksa KPK melalui pintu belakang yang biasanya digunakan oleh majelis hakim.

Setelah evakuasi, situasi mulai mereda dan massa pun keluar dari ruang sidang. Sebelum menaiki mobil tahanan, Sudewo masih menyempatkan diri untuk menyapa ratusan pendukungnya yang berkumpul di luar Pengadilan Tipikor Semarang. Meskipun ketegangan sempat meningkat saat Sudewo akan dibawa pergi, tidak terjadi bentrokan antara pendukung dan aparat.

Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan yang diajukan oleh jaksa KPK. “JPU mengambil tuntutan hanya dari apa yang ada di dakwaan. Mereka mengabaikan fakta persidangan,” ujarnya setelah sidang. Dia menambahkan bahwa timnya dan Sudewo akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 5 Oktober 2026. “Kita akan mengajukan pembelaan dengan mengungkapkan fakta-fakta yang ada,” imbuhnya.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan terhadap perangkat desa, Sudewo dituntut dengan hukuman penjara 8,5 tahun. Selain itu, jaksa juga meminta agar hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah menjalani hukuman pokoknya. “Menjatuhkan pidana terhadap Sudewa alias Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,” ungkap jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang.

// Artikel Terkait