Monday, 21 September 2026
Peristiwa

Kementerian Perhubungan Pastikan Penyaluran Santunan untuk Korban KMP Virgo Transport 8

Kementerian Perhubungan menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak korban insiden KMP Virgo Transport 8 melalui penyaluran santunan yang tepat. Proses ini melibatkan penyerahan santunan kepada keluarga...

S
Saraswati Indira Alika
21 September 2026 8 pembaca
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berupaya memastikan bahwa hak-hak korban dari insiden KMP Virgo Transport 8 terpenuhi dengan baik. Triono, Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), hadir untuk menyaksikan penyerahan santunan kepada keluarga korban dan menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memenuhi hak korban melalui mekanisme santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Upaya pemenuhan hak korban tersebut dilakukan melalui penyerahan santunan kepada tiga keluarga korban meninggal dunia oleh PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera di Banjarmasin," ujar Triono dalam keterangan tertulis yang dirilis di Jakarta pada Senin (21/9/2026).

Proses Identifikasi dan Penyerahan Jenazah

Triono menjelaskan bahwa proses identifikasi terhadap tiga korban yang meninggal dunia, yaitu almarhum Surya, almarhum Muhammad Abdianoor, dan almarhumah Yuli, telah selesai dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin. Setelah itu, ketiga jenazah telah diserahkan secara resmi kepada keluarga untuk dimakamkan.

Dalam proses penyaluran hak tersebut, ahli waris almarhum Surya telah menerima total santunan sebesar Rp 70 juta, yang terdiri dari santunan dari PT Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta dan PT Jasa Raharja Putera sebesar Rp 20 juta. Sementara untuk almarhum Muhammad Abdianoor dan almarhumah Yuli, hingga saat ini belum ada ahli waris yang melapor untuk proses penyaluran santunan.

Biaya Penguburan dan Dukungan Lanjutan

"Sebagai bagian dari penanganan awal, masing-masing korban telah diberikan biaya penguburan sebesar Rp 6 juta," kata Triono. Ia menambahkan bahwa penanganan terhadap korban menjadi perhatian serius pihaknya, termasuk memastikan bahwa proses penyerahan jenazah dan pemenuhan hak melalui santunan dapat berjalan dengan baik.

Triono juga menyatakan bahwa untuk ahli waris yang sudah melapor, proses penyaluran santunan dapat segera dilakukan. Sementara untuk korban yang ahli warisnya belum melapor, pihaknya akan terus mengawal agar proses tersebut dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kementerian Perhubungan menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan KMP Virgo Transport 8 dan akan terus mendukung penanganan pascakecelakaan bersama pihak terkait, termasuk dalam pemenuhan hak korban sesuai dengan ketentuan yang ada.

// Artikel Terkait