Sunday, 09 August 2026
Ekobis

Kemenpar Hapus 259 Akomodasi Ilegal dari Platform OTA hingga Agustus 2026

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menghapus 259 akomodasi yang tidak memiliki izin dari platform online travel agent (OTA) hingga bulan Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk memastika...

S
Stephanie Marissa
09 August 2026 3 pembaca
Kemenpar Ancam Hapus Akomodasi Tak Berizin dari Platform OTA
Kemenpar Ancam Hapus Akomodasi Tak Berizin dari Platform OTA

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) Indonesia mengumumkan bahwa sebanyak 259 akomodasi yang tidak terdaftar secara resmi telah dihapus dari berbagai platform online travel agent (OTA) hingga Agustus 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas layanan pariwisata dan melindungi konsumen.

Langkah untuk Meningkatkan Keamanan Wisatawan

Penghapusan akomodasi yang tidak berizin ini bertujuan untuk memastikan bahwa wisatawan mendapatkan pengalaman yang aman dan nyaman saat berkunjung ke Indonesia. Kemenpar menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada dalam industri pariwisata untuk menjaga reputasi negara sebagai destinasi wisata yang berkualitas.

Proses Pemantauan dan Penegakan Hukum

Dalam proses penegakan hukum ini, Kemenpar bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk melakukan pemantauan terhadap akomodasi yang terdaftar di platform OTA. Hal ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa semua penyedia layanan akomodasi memenuhi standar yang ditetapkan.

Dengan langkah ini, Kemenpar berharap dapat meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap industri pariwisata Indonesia, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di sektor ini.

// Artikel Terkait