Thursday, 15 October 2026
Pendidikan

Kemenham CorpU Diluncurkan, Pendidikan HAM Kini Tak Cuma Sasar Aparatur Negara

M
Miftahuda
13 October 2026 44 pembaca
Menteri HAM Natalius Pigai. (Foto: Dok. Kementerian HAM)
Menteri HAM Natalius Pigai. (Foto: Dok. Kementerian HAM)

Pendidikan Hak Asasi Manusia (HAM) kini tidak lagi hanya menyasar aparatur negara, melainkan telah diperluas untuk mengedukasi komunitas hingga masyarakat umum melalui hadirnya Kementerian HAM Corporate University (Kemenham CorpU). Langkah strategis ini menyusul peluncuran Kemenham CorpU yang dilakukan langsung oleh Menteri HAM Natalius Pigai.

Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia HAM, Aditya Sarsito Sukarsono, menegaskan bahwa perluasan akses ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam menginternalisasi nilai-nilai HAM ke seluruh lapisan warga.

“Ini adalah bukti keseriusan Kementerian HAM agar nilai-nilai HAM dapat menancap hingga ke akar masyarakat,” ujar Aditya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (12/10/2026).

Aditya menjelaskan, Kemenham CorpU diharapkan menjadi sarana pengembangan kompetensi yang mampu menjangkau berbagai kalangan, sekaligus memperkuat penerapan nilai-nilai HAM dalam perumusan kebijakan publik dan kehidupan sehari-hari.

“Kemenham CorpU akan menjadi fondasi yang kuat untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul, berprestasi, dan berwawasan global,” lanjutnya.

Lebih mendalam, Aditya memaparkan bahwa pemahaman HAM memegang peranan krusial dalam proses penyusunan kebijakan publik. Kebijakan yang dirumuskan diharapkan sejalan dengan prinsip dan standar HAM internasional, sehingga penerapannya tidak hanya bersifat administratif semata.

“Berbagai bentuk pembelajaran Kemenham CorpU akan dikoordinasikan oleh PPSDM HAM agar penyelenggaraan pengembangan kompetensi berjalan terarah, terintegrasi, dan sesuai dengan kebutuhan,” tutup Aditya.

Berdasarkan sasaran programnya, Kemenham CorpU diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, komunitas, hingga masyarakat umum. Penyelenggaraannya sendiri telah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri HAM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang HAM.

Dalam pelaksanaannya, sistem ini menerapkan tiga pendekatan pembelajaran utama, yakni pendekatan formal, berbasis lingkungan sosial, dan berbasis pengalaman. Sementara itu, ragam metode yang digunakan meliputi pelatihan langsung maupun daring, e-learning, pendampingan, komunitas belajar, magang, hingga praktik kerja.

// Artikel Terkait