Saturday, 03 October 2026
Peristiwa

Kejaksaan Agung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Terkait Kasus Korupsi Nikel

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, MTP, ditangkap oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi penambangan nikel yang merugikan negara hingga Rp 401,6 miliar.

M
Made Wirawan
29 September 2026 27 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penangkapan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikenal dengan inisial MTP. Penangkapan ini dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sehubungan dengan penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan penambangan nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kasus ini mencatat kerugian negara yang mencapai Rp 401,6 miliar antara tahun 2017 hingga 2019.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa MTP ditangkap di rumahnya yang terletak di Dusun-2 Kajongan, Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26 September 2026. MTP menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. “MTP sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 25 September 2026. Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik, sehingga diamankan,” jelas Anang dalam siaran pers yang dirilis pada Senin, 28 September 2026.

Proses Penangkapan dan Status Tersangka

MTP ditangkap pada dini hari dan segera dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto di Jawa Tengah. “MTP adalah tersangka perorangan kelima dalam perkara ini. Empat tersangka lainnya telah ditetapkan sebelumnya, termasuk satu tersangka korporasi,” tambah Anang. Sebelum menetapkan MTP sebagai tersangka, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan lima orang tersangka lainnya, termasuk PT CNI sebagai tersangka korporasi.

Penyidik juga menetapkan BS sebagai tersangka karena perannya sebagai direktur pembinaan pengusahaan mineral di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM pada periode 2017-2018. Selain itu, tersangka MRI yang menjabat sebagai kepala bidang mineral dan batubara di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2017-2019 juga ditetapkan sebagai tersangka. NRH, yang merupakan kepala unit Sucofindo Kendari pada periode 2012-2019, juga terlibat dalam kasus ini.

Rincian Kasus Korupsi

Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika PT CNI, sebuah perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) untuk eksplorasi nikel, melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestik market obligation (DMO). PT CNI juga melakukan pengujian kadar nikel secara ilegal dengan meminta NRH untuk menerbitkan dokumen palsu yang digunakan sebagai syarat ekspor nikel. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk meminta rekomendasi izin ekspor dari Kementerian ESDM.

MTP, yang menjabat sebagai Sekjen Kementerian ESDM dari tahun 2013 hingga 2017, bersama dengan BS, memenuhi permintaan PT CNI meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan syarat untuk penerbitan rekomendasi izin ekspor. Meskipun tanpa RKAB, rekomendasi izin ekspor tetap dikeluarkan untuk PT CNI. Dengan rekomendasi tersebut, PT CNI kemudian meminta kepada MRI agar tidak melakukan verifikasi dokumen persetujuan RKAB yang diajukan.

“Sehingga rencana RKAB yang dimanipulasi dan diterbitkan secara tidak sah oleh PT CNI tersebut dapat menjadi dokumen dalam syarat persetujuan ekspor,” ungkap Anang. Dalam proses pengurusan dokumen yang dimanipulasi, para penyelenggara negara tersebut diduga menerima sejumlah uang dari PT CNI. Dari kegiatan ekspor ilegal dan manipulatif yang dilakukan oleh PT CNI, penyidik mencatat kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.

// Artikel Terkait