Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengungkapkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan menambah kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk nikel pada tahun 2026. Hal ini disampaikan di tengah tingginya investasi di sektor nikel yang mencapai Rp 71 triliun.
Investasi yang Meningkat
APNI mencatat bahwa meskipun investasi di sektor nikel mengalami lonjakan signifikan, pihak ESDM tetap pada keputusan untuk tidak menambah kuota RKAB. Keputusan ini dinilai akan berdampak pada pengembangan industri nikel di Indonesia, yang saat ini tengah berkembang pesat.
Dampak Terhadap Industri Nikel
Dengan tidak adanya penambahan kuota RKAB, para pelaku industri nikel merasa khawatir akan dampak yang ditimbulkan terhadap kelangsungan usaha mereka. APNI berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan ini untuk mendukung pertumbuhan sektor nikel yang berpotensi memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional.