Friday, 14 August 2026
Ekobis

Investasi Mencapai Rp 71 Triliun, APNI Menyatakan ESDM Tidak Menambah Kuota RKAB Nikel 2026

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengungkapkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan menambah kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk nikel pada tahun...

Z
Zidan Alfarezi
13 August 2026 7 pembaca
Investasi Mencapai Rp 71 Triliun, APNI Menyatakan ESDM Tidak Menambah Kuota RKAB Nikel 2026
Sumber gambar: industri.kontan.co.id

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengungkapkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan menambah kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk nikel pada tahun 2026. Hal ini disampaikan di tengah tingginya investasi di sektor nikel yang mencapai Rp 71 triliun.

Investasi yang Meningkat

APNI mencatat bahwa meskipun investasi di sektor nikel mengalami lonjakan signifikan, pihak ESDM tetap pada keputusan untuk tidak menambah kuota RKAB. Keputusan ini dinilai akan berdampak pada pengembangan industri nikel di Indonesia, yang saat ini tengah berkembang pesat.

Dampak Terhadap Industri Nikel

Dengan tidak adanya penambahan kuota RKAB, para pelaku industri nikel merasa khawatir akan dampak yang ditimbulkan terhadap kelangsungan usaha mereka. APNI berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan ini untuk mendukung pertumbuhan sektor nikel yang berpotensi memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional.

// Artikel Terkait