🔴 Breaking

Dua Warga Negara China Beraksi Pencurian di Rumah Mewah Bogor, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Dua warga negara China ditangkap setelah melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Bogor, dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.

Putri Ayunda Lestari

Penulis

07 May 2026
10 kali dibaca
Dua Warga Negara China Beraksi Pencurian di Rumah Mewah Bogor, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Ilustrasi pencuri. WN China bertopeng Messi mencuri barang dengan total nilai Rp1 miliar dari rumah mewah kosong di Bogor. (iStock/liebre)

Dua warga negara China melakukan pencurian di sebuah rumah kosong yang terletak di kawasan perumahan mewah Rancamaya, Kota Bogor, Jawa Barat. Dalam aksi tersebut, mereka mengenakan topeng yang bergambar wajah Lionel Messi, bintang sepak bola Argentina. Pencurian ini mengakibatkan kerugian sekitar Rp1 miliar bagi pemilik rumah.

Polisi dan pihak imigrasi menangkap kedua pelaku saat mereka berusaha meninggalkan Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu, 2 Mei. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, mengungkapkan bahwa dua pelaku lainnya, yang berinisial AL dan LS, masih dalam pencarian sebagai bagian dari Daftar Pencarian Orang (DPO). “Dua pelaku yang ditangkap adalah RW dan JW. Kami sedang berkoordinasi dengan Hubinter terkait Red Notice untuk pelaku yang masih buron,” jelas Aji dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor.

Menurut Aji, ketiga pelaku terekam oleh kamera pengawas saat melakukan aksi tersebut. “CCTV menunjukkan dua pelaku berbadan tegap dan tinggi, sedangkan satu pelaku lainnya lebih pendek. Mereka semua mengenakan topeng Messi,” ujarnya. Pemilik rumah, yang merupakan seorang pengusaha, sedang berada di China saat kejadian dan mengetahui pencurian melalui pemberitahuan dari alarm yang terhubung ke ponselnya.

Pencurian terjadi pada 22 Maret sekitar pukul 20.45 WIB, dengan kerugian yang mencakup 10 jam tangan merek JC, logam mulia seberat 150 gram, cincin emas, aksesori emas, serta uang tunai sebesar Rp500 juta. “Barang-barang yang dicuri totalnya lebih dari Rp1 miliar,” kata Aji. Setelah melakukan pencurian, para pelaku langsung terbang kembali ke negara asal mereka, namun satu bulan kemudian, dua dari empat pelaku kembali ke Indonesia tanpa membawa barang curian.

Teguh Santoso, Kasi Pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, menjelaskan bahwa RW dan JW terdeteksi saat mencoba menggunakan mesin autogate di bandara. “Mereka terdaftar dalam aplikasi subject of interest, sehingga sistem menolak data mereka,” tambah Teguh. Setelah itu, kedua pelaku ditangkap dan diserahkan kepada Polresta Bogor untuk proses lebih lanjut.

Perkembangan kasus ini masih berlanjut, dan pihak kepolisian terus melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya serta berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk langkah-langkah selanjutnya.

Artikel Terkait