Monday, 28 September 2026
Peristiwa

Dua Narapidana di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Terungkap Saat Sidak Ombudsman

Dua narapidana yang ditemukan berada di fasilitas mewah Lapas Kelas IIA Cibinong saat inspeksi mendadak Ombudsman RI adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Keduanya merupakan terpidana kasus korupsi dan...

I
I Gusti Ngurah Pramana
28 September 2026 3 pembaca
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan identitas dua narapidana yang berada di fasilitas mewah saat Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 28 September 2026, Mashudi menyebutkan bahwa kedua narapidana tersebut adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie.

Tim investigasi internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah meminta keterangan dari kedua narapidana tersebut pada Rabu, 23 September 2026. "Tim meminta keterangan dari dua warga binaan atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi)," jelas Mashudi.

Kasus Hukum yang Melibatkan Narapidana

Ahmad Albani diduga terlibat dalam kasus korupsi PT Timah. Pada bulan Desember 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepadanya. Namun, pada Maret 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi sepuluh tahun penjara setelah proses banding. Ahmad sempat mengajukan kasasi, tetapi permohonannya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Hasan Tjhie juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama. Seperti Ahmad, Hasan juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, yang kemudian diperberat menjadi sepuluh tahun di tingkat banding.

Pemeriksaan dan Tindak Lanjut

Mengenai alasan kedua narapidana tersebut berada di fasilitas mewah, Mashudi menyatakan bahwa hasil pemeriksaan lengkap akan diumumkan kepada publik pada Kamis, 1 Oktober 2026. "Nanti kami sampaikan. Kami tidak bisa mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan terang," ungkapnya setelah rapat.

Ditjenpas telah memeriksa total 55 warga binaan, yang terdiri dari 21 narapidana asimilasi, 33 narapidana kasus korupsi, dan satu narapidana kasus pidana umum bernama Ferdy Sambo. Selain itu, Ditjenpas juga melakukan pemeriksaan terhadap 21 staf dan 14 pejabat struktural. Lima pejabat, termasuk Wisnu Hani Putranto selaku kepala lapas, diberhentikan sementara untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Jawa Barat, Yudi Suseno, menyatakan bahwa sebelas rumah dinas disediakan untuk sejumlah pejabat, termasuk Kalapas Kelas IIA Cibinong. Pihaknya masih mendalami temuan Ombudsman dan akan mengambil tindakan sesuai prosedur jika ditemukan penyalahgunaan lokasi.

// Artikel Terkait