Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menginformasikan bahwa ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan segera memasuki proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Kedua Ranperda tersebut adalah mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Ranperda tentang Pembangunan Keluarga.
Khoirudin menjelaskan bahwa Ranperda RPPLH disusun sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin mendesak terkait isu lingkungan di Jakarta. “Perda ini lahir karena memang ada kebutuhan di lapangan terhadap lingkungan,” ungkapnya setelah Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta pada hari Senin, 18 Mei 2026, yang diadakan setelah pembahasan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Harapan Terhadap Regulasi Baru
Ia menekankan pentingnya regulasi ini untuk memperjelas hak dan kewajiban baik pemerintah maupun masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup, serta memastikan bahwa regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif. “Perda yang kita buat ini harus mengarah kepada eksekusi,” tambah Khoirudin, yang akrab disapa Cing Haji.
Pembangunan Keluarga sebagai Fokus Utama
Selain membahas Ranperda RPPLH, Rapimgab DPRD DKI Jakarta juga membahas Ranperda tentang Pembangunan Keluarga. “Karena keluarga adalah inti dari masyarakat,” katanya. Khoirudin mengajak semua pihak untuk mendukung agar kedua Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga dapat memberikan manfaat yang nyata bagi warga Jakarta, baik dalam hal perlindungan lingkungan maupun penguatan ketahanan keluarga. “Harapannya, regulasi ini bisa menjadi solusi dan memberi manfaat langsung untuk masyarakat Jakarta,” tutupnya.