Politik

DPR Beri Jaminan untuk Pengajuan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026, 09:44 WIB 3 views 2 menit baca
DPR Beri Jaminan untuk Pengajuan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu
Bagikan:

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan videografer Amsal Christy Sitepu. Keputusan ini diambil setelah melakukan pertimbangan yang matang dan mempertimbangkan hak-hak asasi manusia yang perlu dijaga.

Menurut informasi yang diterima, Amsal Christy Sitepu ditahan karena kasus yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistiknya. Namun, dengan adanya jaminan dari Komisi III DPR, diharapkan penahanan tersebut dapat segera ditinjau kembali dan Amsal Christy Sitepu dapat segera dibebaskan.

"Kami berharap dengan adanya jaminan dari kami, penahanan Amsal Christy Sitepu dapat segera ditinjau kembali dan dia dapat segera kembali menjalankan kegiatan jurnalistiknya," kata salah satu anggota Komisi III DPR. "Kami juga berharap pihak yang berwenang dapat mempertimbangkan hak-hak asasi manusia dan kebebasan pers dalam menangani kasus ini."

Amsal Christy Sitepu sendiri telah menyampaikan rasa terima kasihnya atas jaminan yang diberikan oleh Komisi III DPR. "Saya sangat berterima kasih atas jaminan yang diberikan oleh Komisi III DPR," katanya. "Saya berharap dengan adanya jaminan ini, saya dapat segera dibebaskan dan kembali menjalankan kegiatan jurnalistik saya."

Kasus penahanan Amsal Christy Sitepu telah menarik perhatian dari berbagai pihak, termasuk organisasi-organisasi jurnalistik dan hak asasi manusia. Mereka berharap penahanan tersebut dapat segera ditinjau kembali dan Amsal Christy Sitepu dapat segera dibebaskan.

Dengan adanya jaminan dari Komisi III DPR, diharapkan penahanan Amsal Christy Sitepu dapat segera ditinjau kembali dan dia dapat segera kembali menjalankan kegiatan jurnalistiknya. Kasus ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi pihak yang berwenang untuk mempertimbangkan hak-hak asasi manusia dan kebebasan pers dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan.

V

Penulis

Vina Maharani

Penulis di Jagad Info

Berita Terkait