Kenaikan pajak air tanah yang diterapkan di sejumlah daerah menjadi sorotan Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Mereka menilai bahwa kebijakan ini berpotensi memberikan dampak yang signifikan bagi sektor industri, terutama dalam hal biaya operasional.
Dampak terhadap Biaya Operasional
Menurut Kadin, kenaikan pajak air tanah akan berimbas langsung pada biaya yang harus ditanggung oleh pelaku industri. Hal ini dapat menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak terduga, yang pada gilirannya dapat mengganggu kestabilan keuangan perusahaan.
Risiko Daya Saing Perusahaan
Lebih lanjut, Kadin mengingatkan bahwa kenaikan pajak ini dapat mengurangi daya saing perusahaan di pasar. Jika biaya produksi meningkat, maka harga jual produk juga berpotensi naik, yang bisa membuat produk lokal kurang kompetitif dibandingkan produk impor.
Oleh karena itu, Kadin mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini, agar tidak menghambat pertumbuhan industri yang berkontribusi pada perekonomian nasional.