Tuesday, 08 September 2026
Peristiwa

Bea Cukai Jakarta Berhasil Gagalkan Penyelundupan Arak Bali Ilegal

Bea Cukai Jakarta berhasil menghentikan pengiriman 4.827 liter arak Bali ilegal yang ditujukan ke Ibu Kota, dengan total nilai barang mencapai Rp242,2 juta.

J
Jonathan Michael
08 September 2026 18 pembaca
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Bea Cukai Jakarta telah menggagalkan pengiriman 4.827 liter arak Bali ilegal ke Jakarta dalam tujuh operasi penindakan. Minuman beralkohol yang tidak dilengkapi pita cukai ini diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp242,2 juta, dengan potensi kerugian negara dari pajak yang tidak dibayarkan mencapai Rp487,527 juta.

Penindakan untuk Melindungi Masyarakat

Kepala KPPBC TMP A Jakarta, Budi Santoso, menyatakan bahwa penindakan ini bertujuan untuk mengurangi peredaran barang kena cukai ilegal dan sekaligus mengamankan penerimaan negara. Ia menambahkan, "Penindakan yang kami lakukan sejalan dengan arahan Pimpinan untuk terus menekan peredaran barang kena cukai ilegal dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai serta melindungi masyarakat dari konsumsi minuman alkohol ilegal yang membahayakan kesehatan."

Proses pengungkapan kasus ini dimulai dari pengawasan terhadap barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan pada pertengahan Agustus 2026. Petugas menemukan pengiriman arak Bali dari Denpasar menuju Jakarta yang tidak dilengkapi pita cukai.

Rincian Penindakan dan Barang yang Diamankan

Selanjutnya, Bea Cukai melakukan penindakan di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur. Dalam tujuh kali penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 177 koli arak Bali dengan total volume 4.827 liter. Barang-barang ini kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut, karena pengiriman tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Penindakan ini menjadi bagian dari catatan KPPBC TMP A Jakarta sepanjang tahun 2026, di mana berbagai komoditas ilegal lainnya juga telah ditindak, termasuk emas dan perhiasan yang berusaha diselundupkan melalui ekspor, rokok ilegal, minuman keras, serta narkotika. Total nilai barang dari serangkaian penindakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp502 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai dan bea keluar mencapai Rp49,397 miliar.

// Artikel Terkait