Asosiasi Perancang dan Pengusaha Mode Indonesia (APPMI) menyatakan bahwa batik asli kini terancam oleh banyaknya produk tekstil yang memiliki motif serupa namun tidak terdaftar. Fenomena ini terjadi di berbagai daerah, termasuk di pasar-pasar lokal dan pusat perbelanjaan, di mana produk-produk tersebut sering kali dijual dengan harga yang jauh lebih murah.
Perlunya Perlindungan Hukum
Dalam pernyataannya, APPMI menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi batik asli. Mereka menginginkan adanya regulasi yang lebih ketat untuk melindungi karya seni dan budaya yang telah menjadi identitas bangsa. "Batik adalah warisan budaya yang harus dilindungi," ujar perwakilan APPMI. Mereka berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas terhadap produk-produk yang tidak memiliki izin resmi dan berpotensi merugikan pengrajin batik asli.
Dampak Ekonomi bagi Pengrajin
Situasi ini tidak hanya berdampak pada nilai budaya, tetapi juga pada ekonomi para pengrajin batik. Banyak pengrajin yang merasa tertekan karena produk mereka kalah bersaing dengan barang-barang tiruan yang lebih murah. "Kami berharap ada kesadaran dari masyarakat untuk lebih memilih batik asli yang berkualitas," tambah perwakilan APPMI. Dengan dukungan dari masyarakat, diharapkan batik asli dapat terus dilestarikan dan berkembang di pasar lokal maupun internasional.