Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah menginformasikan batasan transfer yang berlaku untuk nasabah melalui layanan ATM, aplikasi BRImo, dan Internet Banking. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dalam transaksi perbankan.
Berdasarkan informasi resmi, batas maksimum transfer melalui ATM adalah Rp 25 juta per hari. Sementara itu, untuk layanan BRImo dan Internet Banking, nasabah diperbolehkan melakukan transfer hingga Rp 100 juta per hari. Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan dan menjaga keamanan dana nasabah.
Seorang nasabah BRI yang sering menggunakan layanan ini mengungkapkan, "Saya merasa lebih aman dengan adanya batasan ini, karena bisa mencegah penipuan." Sementara itu, pihak BRI menyatakan bahwa mereka terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar sesuai dengan kebutuhan nasabah dan perkembangan teknologi.
Dengan adanya batasan ini, diharapkan nasabah dapat lebih bijak dalam melakukan transaksi. BRI juga berkomitmen untuk memberikan layanan yang aman dan nyaman bagi seluruh nasabahnya. Ke depannya, BRI akan terus mengupdate informasi terkait batasan dan layanan yang tersedia untuk memudahkan nasabah dalam bertransaksi.