Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan haji ilegal yang melibatkan penggunaan visa dari negara asing dan skema Ponzi. Modus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Menurut informasi yang diperoleh, para pelaku menawarkan paket haji dengan iming-iming biaya yang jauh lebih murah dibandingkan dengan biaya resmi. Mereka menjanjikan keberangkatan ke Tanah Suci dengan menggunakan visa yang didapat dari negara luar. Namun, setelah menerima uang dari calon jemaah, pelaku tidak memenuhi janji tersebut dan menghilang.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa skema Ponzi juga diterapkan dalam modus ini, di mana uang dari calon jemaah baru digunakan untuk membayar jemaah yang lebih lama, sehingga menciptakan ilusi bahwa bisnis tersebut berjalan dengan baik. Hal ini membuat banyak orang tertipu dan kehilangan uang mereka.
Bareskrim menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan pengecekan sebelum mendaftar haji melalui agen atau biro perjalanan. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk menangkap pelaku dan mencegah penipuan serupa terjadi di masa depan.
Dengan semakin banyaknya laporan yang masuk, Bareskrim berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penipuan haji ilegal dan memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban.