Wednesday, 21 October 2026
Hukum & Kriminal

Bareskrim Amankan Buronan Penipuan Umrah dengan Modus 'Full Ramadhan'

Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang wanita berinisial RH yang merupakan buronan dalam kasus penipuan dan penggelapan dana umrah. Penangkapan terjadi di Temanggung, Jawa Tengah, setelah RH ditet...

P
Putri Ayunda Lestari
20 October 2026 13 pembaca
Ilustrasi. Bareskrim Polri menangkap RH, buronan penipuan umrah, di Temanggung. (VIA REUTERS/SAUDI MINISTRY OF MEDIA)
Ilustrasi. Bareskrim Polri menangkap RH, buronan penipuan umrah, di Temanggung. (VIA REUTERS/SAUDI MINISTRY OF MEDIA)

Bareskrim Polri menangkap seorang wanita berinisial RH yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Penangkapan dilakukan di perumahan mewah di Temanggung, Jawa Tengah, oleh tim Resmob Bareskrim Polri.

Kombes Teuku Arsya Khadafi, Kasat Resmob Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa RH merupakan pimpinan dari PT Nur Rizqon Hasana dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi pada Agustus 2026. "Tim lapangan Satresmob Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya posisi tersangka berhasil kami lacak dan amankan di wilayah Temanggung," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (20/10).

Penangkapan dan Barang Bukti

Proses penangkapan dilakukan setelah pelaku terdeteksi berada di Surakarta. Arsya menyebutkan bahwa RH sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya ditangkap di Temanggung. Pada Rabu (14/10) malam, tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Jambi, dan Polsek Temanggung menggerebek lokasi tempat tinggal tersangka di Perumahan The Ariston Premium Residence, Giyanti, Temanggung. Dalam penindakan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk satu unit mobil Honda Brio berwarna putih yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Modus Operandi Penipuan

Modus yang digunakan pelaku, menurut Arsya, adalah menawarkan paket umrah dengan skema uang muka sebesar 35 persen dan pelunasan bertahap. Namun, setelah korban melunasi kewajibannya, RH justru menunda keberangkatan berkali-kali dengan alasan kendala administrasi visa. Akhirnya, pelaku menghilang dan membawa kabur uang sebesar Rp143 juta.

Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada Polda Jambi untuk proses penyidikan dan penahanan lebih lanjut. "Tersangka dan barang bukti diserahkan sepenuhnya kepada jajaran penyidik Polda Jambi untuk penanganan hukum lebih lanjut. Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat luas," tegasnya.

// Artikel Terkait