JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 mengenai kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota pada tanggal 28 Agustus 2026. Aturan ini mengharuskan operator seluler untuk menjaga sisa kuota internet yang telah dibayar oleh pelanggan agar tidak hilang begitu saja.
Surat edaran ini merupakan respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 23 Juli 2026. Dalam aturan tersebut, Komdigi menekankan bahwa operator seluler dilarang menghapus sisa kuota pelanggan ketika masa aktif paket berakhir. Selain itu, operator juga tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang telah dibayar.
Hak Pelanggan atas Kuota Internet
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli adalah hak pelanggan. Oleh karena itu, sisa kuota tidak dapat dihapus secara sepihak oleh operator. “Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ungkap Meutya dalam keterangan resminya pada Sabtu (29/8/2026).
Implementasi Aturan Baru
Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelanggan dapat merasa lebih terlindungi dan mendapatkan hak mereka atas layanan yang telah dibayar. Komdigi berkomitmen untuk memastikan bahwa operator seluler mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi kepuasan dan perlindungan konsumen.