Tuesday, 19 May 2026
Ekobis

Aturan Baru Biaya Marketplace dari Kementerian UMKM, Diskon 50% untuk Pelaku UMKM

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) sedang merumuskan peraturan terkait biaya yang dikenakan oleh platform marketplace, di mana pelaku UMKM akan mendapatkan potongan hingga 50%.

D
Doni Setiawan
19 May 2026 2 pembaca
Aturan Baru Biaya Marketplace dari Kementerian UMKM, Diskon 50% untuk Pelaku UMKM
Sumber gambar: industri.kontan.co.id

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) tengah menyiapkan regulasi baru mengenai biaya yang dibebankan oleh marketplace kepada pelaku usaha kecil. Aturan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi pelaku UMKM dengan memberikan diskon hingga 50% dari biaya yang biasanya dikenakan.

Tujuan Regulasi untuk Mendukung UMKM

Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing pelaku UMKM di pasar digital. Dengan adanya potongan biaya, diharapkan lebih banyak pelaku usaha kecil dapat memanfaatkan platform marketplace untuk menjangkau konsumen yang lebih luas. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi UMKM di Indonesia.

Proses Penyusunan Aturan

Penyusunan aturan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi marketplace dan pelaku usaha. Kementerian UMKM berkomitmen untuk mendengarkan masukan dari semua stakeholder agar regulasi yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi pelaku UMKM.

Dengan adanya diskon biaya ini, diharapkan pelaku UMKM dapat lebih berfokus pada pengembangan produk dan pemasaran, tanpa terbebani oleh biaya yang tinggi saat berjualan di platform digital. Kementerian UMKM berharap langkah ini dapat mempercepat pertumbuhan sektor usaha kecil di Indonesia.

// Artikel Terkait