Seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, dituntut hukuman penjara selama 10 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Fendy. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang pada hari Senin, 5 Oktober.
H. Dani Bahdani, kuasa hukum Fendy, menyatakan bahwa ia merasa terkejut dengan tuntutan yang dianggapnya terlalu ringan jika dibandingkan dengan ancaman hukuman yang diatur dalam pasal yang didakwakan. "Kami sangat terkejut dan kecewa. Karena ancaman hukuman dari Pasal 262 ayat (2) itu tujuh tahun, tetapi penuntut umum hanya menuntut 10 bulan penjara," ungkap Dani kepada wartawan.
Reaksi Kuasa Hukum dan Keluarga Korban
Meskipun merasa kecewa, Dani menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada majelis hakim dan berharap agar hakim mempertimbangkan semua fakta yang terungkap selama persidangan. "Semua ini kami serahkan kepada majelis hakim, karena majelis hakim bisa memutus lebih daripada apa yang dituntut jaksa. Itu harapan kami," tambahnya.
Dani juga menilai bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya tindakan pemukulan yang dilakukan oleh Nyumarno dan rekan-rekannya. Hal ini merujuk pada keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa, termasuk saksi dari pihak keamanan. "Kalau berdasarkan keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, itu jelas adanya pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Fendy. Ini pengeroyokan karena dilakukan secara bersama-sama dan saksinya juga jelas," jelasnya.
Selain itu, pihaknya berencana untuk melaporkan JPU yang menangani perkara ini kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk protes atas tuntutan yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kekecewaan Keluarga Korban
Keluarga Fendy, yang diwakili oleh Nancy Angela Hendrick, juga menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan yang diajukan. Nancy mengikuti jalannya persidangan dan mencermati pembacaan tuntutan JPU. "Saya mengikuti persidangan tadi, tuntutan, bacaannya juga saya teliti dengan cermat. Apa yang JPU katakan, dikenakan Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman tujuh tahun. Tetapi pada akhirnya hanya dikenakan 10 bulan," tuturnya.
Menurut Nancy, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan fakta-fakta yang telah terbukti dalam persidangan. Ia berharap tuntutan yang diberikan oleh jaksa setidaknya berada di atas tiga tahun penjara. "Kalau di bawah tujuh tahun, boleh. Di bawah lima tahun masih masuk akal. Ini 10 bulan," ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Fendy, seorang pria berusia 41 tahun, melaporkan dugaan pengeroyokan yang melibatkan Nyumarno di sebuah restoran di Cikarang Selatan pada Oktober 2025. Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Nyumarno dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pada sidang perdana yang berlangsung pada Rabu, 5 Agustus, JPU mendakwa Nyumarno dan dua orang lainnya telah melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka-luka pada korban. "Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, melakukan kekerasan dengan bersama-sama hingga mengakibatkan luka-luka pada korban," kata jaksa.
Dalam sidang lanjutan pada Rabu, 12 Agustus, Fendy menolak upaya restorative justice (RJ) yang diajukan dalam sidang. Ia menilai bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah terlambat. "Sudah terlalu lama. Kenapa tidak dari awal datang kepada saya, meminta maaf dan mengakui kalau memang bersalah," kata Fendy.