Politikus Anas Urbaningrum mengajukan usulan agar pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) pada Pemilu 2029 dilaksanakan secara terpisah. Ia berpendapat bahwa pemisahan ini perlu menjadi bagian dari perbaikan aturan yang akan diterapkan dalam pemilu mendatang.
Anas menyatakan bahwa diskusi mengenai isu ini sebaiknya dimulai sekarang, terutama mengingat beberapa pimpinan partai politik sudah mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi Pilpres 2029. "Jika para pimpinan partai mau nyapres, itu hal biasa. Justru ganjil jika tidak menyiapkan diri untuk itu," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dirilis pada hari Selasa.
Pentingnya Pemisahan Waktu Pileg dan Pilpres
Menurut Anas, persiapan untuk Pilpres 2029 tidak hanya berkaitan dengan calon yang akan maju, tetapi juga mencakup perangkat aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah waktu penyelenggaraan Pileg dan Pilpres. Ia mengusulkan agar kedua pemilu tersebut dipisahkan seperti yang pernah dilakukan pada Pemilu 2004.
Anas menjelaskan bahwa ada beberapa alasan untuk memisahkan kedua pemilu tersebut. Salah satu alasan yang paling mendasar berkaitan dengan syarat bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ia berpendapat bahwa jika hasil Pileg 2029 dijadikan dasar pencalonan presiden, maka partai politik yang berhak mengajukan calon adalah mereka yang baru saja mendapatkan mandat dari pemilih melalui Pileg 2029. "Yang menjadi 'tiket' masuk lapangan pertandingan adalah hasil Pileg 2029. Tegasnya, tiket politik gres yang baru saja dicetak pada Pileg. Bukan tiket usang yang dicetak lima tahun sebelumnya," tegasnya.
Desain Pemilu 2029 yang Perlu Diperbaiki
Anas juga menyoroti kemungkinan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan bahwa seluruh partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jika ketentuan ini diadopsi dalam undang-undang, ia menekankan bahwa yang dimaksud seharusnya adalah partai politik peserta Pemilu 2029.
Selain pemisahan waktu antara Pileg dan Pilpres, Anas mengingatkan bahwa masih banyak isu lain dalam desain Pemilu 2029 yang perlu segera ditangani. Ini termasuk sistem pemilu, alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan, dan ambang batas parlemen. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah dan DPR untuk segera memperbaiki, menyempurnakan, dan mengesahkan paket undang-undang politik yang akan menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.
Namun, Anas menekankan bahwa proses legislasi tidak boleh dilakukan secara tertutup. Ia berpendapat bahwa pembahasan antarpartai politik mengenai substansi penting dalam undang-undang pemilu adalah hal yang wajar, tetapi ruang partisipasi publik harus dibuka dengan serius. "Perundingan politik antarpartai untuk membahas substansi-substansi penting UU itu hal yang lazim. Pasti terjadi. Tetapi, membuka ruang dan mengajak publik terlibat, jelas akan membuat UU tersebut lebih baik dan diterima secara luas," ungkapnya.
Ia menilai legitimasi pemilu tidak hanya ditentukan oleh proses pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh bagaimana aturan main pemilu dirumuskan dan ditetapkan sejak awal. "Pemilu yang dipercaya publik, jelas penting. Termasuk bagaimana aturan mainnya dirumuskan dan ditetapkan," tambahnya.
Anas mengakui bahwa kewenangan legislasi berada di tangan eksekutif dan legislatif. Namun, ia menekankan bahwa pelibatan masyarakat merupakan bagian penting dari proses legislasi yang demokratis dan berkualitas. Dengan demikian, pembahasan UU Politik untuk Pemilu 2029 seharusnya tidak hanya menjadi arena negosiasi elite politik, tetapi publik juga perlu dilibatkan sebagai bagian penting dalam proses pembentukan aturan yang akan menentukan arah kompetisi politik nasional lima tahun mendatang.