Asosiasi E-Commerce Indonesia (Akumindo) menekankan pentingnya sosialisasi serta pengawasan terhadap penerapan Pajak Penghasilan (PPh) 22 yang mulai berlaku pada 1 Agustus. Akumindo menyatakan bahwa langkah ini diperlukan untuk memastikan semua pelaku usaha memahami dan mematuhi ketentuan yang baru diterapkan.
Pentingnya Pemahaman Pelaku Usaha
Akumindo mengungkapkan bahwa sosialisasi yang efektif sangat krusial agar para pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan benar. Dengan adanya pemahaman yang baik mengenai PPh 22, diharapkan tidak akan ada kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.
Pengawasan yang Ketat Diperlukan
Selain sosialisasi, pengawasan yang ketat juga dianggap penting untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Akumindo berharap pemerintah dapat memberikan dukungan dalam bentuk bimbingan dan pengawasan yang lebih intensif, sehingga pelaku usaha dapat beroperasi dengan baik tanpa khawatir akan masalah perpajakan.
Dengan penerapan PPh 22, Akumindo berharap bahwa ekosistem e-commerce di Indonesia dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, sambil tetap memenuhi kewajiban perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah.