Monday, 03 August 2026
Ekobis

Akumindo Menyoroti Pentingnya Sosialisasi dan Pengawasan PPh 22 E-Commerce yang Dimulai 1 Agustus

Akumindo menekankan perlunya sosialisasi dan pengawasan terkait penerapan PPh 22 untuk sektor e-commerce yang mulai berlaku pada 1 Agustus. Hal ini dianggap penting untuk memastikan pemahaman dan kepa...

G
Gilang Bagas Baskara
02 August 2026 21 pembaca
Regulasi Baru, Akumindo Khawatir Kenaikan Biaya Layanan E-Commerce Tekan Margin UMKM
Regulasi Baru, Akumindo Khawatir Kenaikan Biaya Layanan E-Commerce Tekan Margin UMKM

Asosiasi E-Commerce Indonesia (Akumindo) menekankan pentingnya sosialisasi serta pengawasan terhadap penerapan Pajak Penghasilan (PPh) 22 yang mulai berlaku pada 1 Agustus. Akumindo menyatakan bahwa langkah ini diperlukan untuk memastikan semua pelaku usaha memahami dan mematuhi ketentuan yang baru diterapkan.

Pentingnya Pemahaman Pelaku Usaha

Akumindo mengungkapkan bahwa sosialisasi yang efektif sangat krusial agar para pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan benar. Dengan adanya pemahaman yang baik mengenai PPh 22, diharapkan tidak akan ada kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.

Pengawasan yang Ketat Diperlukan

Selain sosialisasi, pengawasan yang ketat juga dianggap penting untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Akumindo berharap pemerintah dapat memberikan dukungan dalam bentuk bimbingan dan pengawasan yang lebih intensif, sehingga pelaku usaha dapat beroperasi dengan baik tanpa khawatir akan masalah perpajakan.

Dengan penerapan PPh 22, Akumindo berharap bahwa ekosistem e-commerce di Indonesia dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, sambil tetap memenuhi kewajiban perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

// Artikel Terkait