Tim gabungan Polres Purbalingga, melakukan razia rutin atau KRYD, Sabtu, (30/09/2023) malam lalu.
Hal ini sebagai tindak lanjut aduan masyarakat, atas keresahannya terhadap kebisingan knalpot tidak standar. Hasilnya, 18 unit sepeda motor tidak standar di amankan petugas.
Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Mia Novrila Savitry melalui KBO Satlantas Polres Purbalingga, Iptu Edi Rasio mengatakan, sejumlah kendaraan tersebut di amankan dari berbagai titik di wilayah perkotaan.
“Kami memberikan sanksi tilang kepada pelanggar,” katanya Minggu, (01/10/2023).
Barang bukti kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, di bawa ke Mako Satlantas Polres Purbalingga. Satlantas Polres Purbalingga, juga memberikan sanksi teguran kepada 15 pelanggar.
“Kegiatan yang kami laksanakan dengan sasaran pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar,” katanya.
Kendaraan di Mako Satlantas Polres Purbalingga, bisa di ambil oleh pemiliknya setelah menunjukkan surat kepemilikan dan mengganti knalpot standar.
cr:serayu