Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas saat ini akan menindak tegas bagi kendaraan yang kerap melanggar parkir di bahu jalan Kota Purwokerto.
Tindakan tegas dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengguna kendaraan agar tidak parkir sembarangan, hal ini seperti yang dilakukan pada Rabu (27/9) di Jalan Jenderal Soedirman.
Kasi Dalops Dinhub Banyumas, Tomi Luqman Hakim mengatakan, pengempesan ban kendaraan pelanggar parkir baru pertama kali dilakukan tahun ini di Purwokerto.
“Sebelumnya belum pernah, jadi ini baru pertama dan kita mengacunya ke perda no 15 tahun 2021 perubahan tentang penyelenggaraan lalu lintas. Disitu ada pasal yang bunyinya pelanggar parkir bisa ditindak dengan beberapa cara, pertama derek, kedua gembok, dan ketiga pengempesan,” katanya.
Lantaran belum adanya mobil derek, serta gembok, sehingga dipilihlah opsi terakhir yaitu pengempesan ban kendaraan melanggar.
“Itu tidak serta merta dilakukan, karena kita setiap hari melakukan patroli, evaluasi dari hari ke hari tidak ada yang mengindahkan akhirnya kita ambil opsi tersebut. Dan di jalan Pengadilan, kita biasanya lakukan pada malam hari,” jelasnya.
Namun sebelum pengempesan dilakukan, Tomi menerangkan, dilakukan tiga kali peringatan, dengan memanggil pemilik kendaraaan.
“Kita panggil melalui pengeras suara, ada peringatan ke satu kepada pemiliki kendaraan untuk memindahkan kendaraannya, sampai peringatan ketiga tidak dilalukan kita lakukan pengempesan,” jelasnya.
Untuk saat ini pun, menurutnya hal tersebut masih disosialisasikan, dan di jalan Jenderal Soedirman akan diberlakukan dari simpang Palma hingga ke Alun-Alun Purwokerto.
“Ini cakupannya masih di situ dulu, pertama di jalan pengadilan, terus jalan pengadilan clear, kita fokus di jalan jenderal soedirman tapi dari arah palma sampai alun-alun,” pungkasnya.
cr:disway.id