Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap mengamankan SF (26) Warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas lantaran melakukan tindak pidana penggelapan 26 mobil rental di wilayah Kabupaten Cilacap.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Suguharto dalam keterangan resminya mengatakan, modus tersangka adalah dengan berpura-pura meminjam mobil rental lalu digadaikan untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka berpura-pura meminjam mobil rental, kemudian mobil tersebut digadaikan ke pihak lain untuk mendapatkan keuntungan berlebih,” katanya, Selasa (1/08/23).
Tersangka melakukan perbuatan tersebut hingga berulang-ulang dengan menyasar pengusaha rental mobil yang berbeda-beda, hingga yang berhasil diungkap sebanyak 26 unit mobil.
“Awal mula terungkap, SF menyewa mobil milik warga Kecamatan Kesugihan, tapi setelah jatuh tempo tersangka tidak bisa dihubungi, kemudian dicek melalui GPS yang terpasang di mobil ternyata mobil sudah dipindah tangankan alias digadaikan,” lanjut Kapolresta.
Karena merasa dirugikan, korban melapor ke pihak Kepolisian dan segera dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari pengakuan tersangka, dia telah melakukan tindak penggelapan hingga 26 unit mobil.
“Rata-rata satu unit mobil tersangka gadaikan antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta per mobil, tergantung jenis serta usia masing-masing mobil,” jelas Kapolresta.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, dalam pengakuannya, SF melakukan tindakan tersebut beralasan untuk mengangkat kembali usaha rental mobil miliknya yang kolaps atau bangkrut. SF pernah mengajukan pinjaman ke bank tetapi tidak di acc hingga nekat melakukan penggelapan.
“Saya pernah ajukan pinjaman ke bank namun gagal, saya rencana mau buka usaha rental lagi, kalau total yang sudah saya dapat sekitar Rp 300an Juta, tapi yang di Atas tidak merestui,” kilahnya.
cr:radarmas