Karena curi laptop untuk main game, pemuda Purwokerto berinisial TY (24), di tangkap polisi. Warga Jalan Jatisari, Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara ini, mencuri laptop gaming milik seorang mahasiswa di sebuah rumah di Jalan Bugenvil, Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara beberapa waktu lalu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suratan Sitepu melalui Kapolsek Purwokerto Utara, Kompol Margono menjelaskan, sebelum menangkap pelaku pihaknya mendapati laporan dari korban MR (25), warga Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap. Pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 13.00 lalu, dia datang ke rumah temannya di Jalan Bugenvil, Kelurahan Grendeng.
Karena ada keperluan di kampus, korban dan temannya pun pergi dari rumah tersebut dengan pintu rumah dan kamar dalam keadaan tidak terkunci. Sekitar pukul 15.45 WIB, korban dan pemilik rumah kembali.
Namun, ternyata laptop untuk game merk Asus Tuv Gaming miliknya sudah tidak ada. Merasa menjadi korban pencurian, kemudian melaporkannya ke Polsek Purwokerto Utara.
“Dari laporan tersebut, kami melakukan profiling dan penyelidikan. Jumat kemarin, kami berhasil mengamankan TY di rumahnya di Kelurahan Sumampir, beserta barang bukti laptop milik korban,” kata dia.
Setelah tertangkap, pelaku kemudian di bawa ke Mapolsek Purwokerto Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, TY terancam dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” ujarnya.
cr:serayunews