Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berinisial AT (51), warga Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, karena dilaporkan menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja.
Dalam aksinya AT yang merupakan seorang Operasional Manager menggelapkan uang hingga puluhan juta rupiah.
“Kami amankan AT setelah mendapati laporan adanya tindak pidana penggelapan uang di perusahaan PT Semangat Muda Perdana beralamat di Desa Kaliori yang bergerak di bidang industri,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S, Jumat (7/7/2023).
Agus menambahkan, adapun modus yang digunakan oleh AT yakni melakukan orderan toko fiktif berupa melakukan pesanan barang kepada perusahaannya.
Kemudian nyatanya barang tidak dikirimkan ke alamat toko tersebut, kemudian juga AT menerima pembayaran dari konsumen.
Namun uang pembayaran barang pesanan konsumen tidak disetorkan kepada perusahaan.
“Atas perbuatan AT, perusahaan melaporkan ke pihak Kepolisian dengan total kerugian sebesar Rp84.527.393,” kata dia.
Dari laporan tersebut, Polisi pun langsung bergerak mengamankan AT, dan juga menyita barang bukti berupa lembaran faktur/invoice, buku tabungan rekening pelaku, pembayaran gaji, surat pengangkatan karyawan dan hasil audit internal.
“Pada saat pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatanya. Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP,” ujarnya.
cr:serayunews