Polda Metro Jaya mengungkapkan modus dan peran pelaku kasus penipuan tiket konser Coldplay.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pelaku penipuan tiket konser Coldplay adalah MS, MHH, A dan A.
Mereka melakukan aksinya demi keuntungan.
“Motif, keuntungan. Mereka melihat masih banyak masyarakat yang susah dapat tiket, jadi mereka jadikan kesempatan dengan modus yang digunakan,” ungkap Auliansyah, dilansir dari tribatranews.
Menurut Auliansyah, modus yang digunakan para pelaku dengan membuka akun instagram jastiptiket.coldplay.
Lanjutnya, kemudian pelaku menunggah poster penawaran jastip tiket Coldplay yang akhirnya menarik korban.
Korban yang telah membayar ternyata tak menerima tiket tersebut.
Auliansyah mengatakan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
“Tersangka MS berperan sebagai pembuat akun Instagram, tersangka MHH selaku penyedia akun Dana, dan tersangka A sebagai pembuat e-wallet dan Dana,” ungkapnya.
Dalam mendapatkan keuntungan, menurut Auliansyah, pembagian kepada calon MS Rp18 juta, MHH Rp1,5 juta, dan dugaan A Rp500 ribu, serta A Rp350 ribu.
“Para pelaku dijerat pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 a ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar,” ujarnya.
cr:SM