Sebanyak 120 desa/kelurahan di Kabupaten Purbalingga rawan kekurangan air bersih. Sejumlah desa/kelurahan tersebut tersebar di 16 kecamatan, yang ada di Kabupaten Purbalingga.
Hal itu didasari oleh data pengiriman bantuan air bersih Kabupaten Purbalingga, dari tahun 2011 hingga tahun lalu.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BBD) Kabupaten Purbalingga Priyo Satmoko mengatakan, awal musim kemarau di Kabupaten Purbalingga, diprediksi akan terjadi pada awal Juni 2023 mendatang.
Menjelang awal musim kemarau tersebut, BPBD Kabupaten Purbalingga meminta kepada daerah yang rawan bencana kekurangan air bersih, untuk melakukan sejumlah langkah antisipasi.
“Termasuk pimpinan wilayah untuk mendata daerah yang rawan terjadi kekurangan airbersih saat musim kemarau,” katanya.
Dari data yang ada tercatat ada 16 kecamatan yang rawan terjadi kekurangan air bersih. hanya dua kecamatan yang tidak masuk daerah rawan, yakni Kecamatan Kalimanah dan Padamara.
Hal itu, berdasarkan data tak ada permintaan bantuan air bersih dari kedua kecamatan tersebut, sejak tahun 2021 lalu, jika musim kemarau tiba.
Kecamatan Kejobong dari Kecamatan Kaligondang masing-masing terdapat 13 desa yang rawan kekurangan air bersih. Kecamatan Karanganyar ada 11 desa yang rawan kekurangan air bersih.
Kemudian Kecamatan Kertanegara dan Kecamatan Kemangkon terdapat 10 desa, Kecamatan Pengadegan dan Kecamatan Karangmoncol dengan jumlah desa rawan kekurangan air bersih masing-masing sebanyak sembilan desa.
Selanjutnya, Kecamatan Bobotsari, Kecamatan Kutasari, Kecamatan Rembang masing-masing terdapat delapan desa yang rawan kekurangan air bersih. Kecamatan Mrebet dengan desa rawan kekurangan air bersih dengan jumlah tujuh desa.
“Kecamatan Bojongsari ada empat desa, Kecamatan Karangjambu ada dua desa, serta Kecamatan Purbalingga dan Kecamatan Bukateja, dengan jumlah masing-masing satu desa yang rawan,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam rangka kesiapsiagaan terhadap ancaman bencana kekeringan/kekurangan air bersih, perlu dilakukan sejumlah langkah antisipasi.
Diantaranya adalah himbauan kepada masyarakat agar hemat dan cermat dalam penggunaan air, penyuluhan penggunaan air irigasi secara hemat dan efisien, pengaturan distribusi air pada transmisi/jaringan pipa PDAM.
Mengambil sumber air alternatif yang memungkinkan dapat dimanfaatkan, serta penyediaan peralatan penampungan air bersih/torn, yang pada saatnya dimanfaatkan untuk pendistribusian bantuan air bersih.
Sementara itu, para camat diminta segera melaporkan wilayah yang mengalami kekeringan/ kekurangan air bersih paling lambat tanggal 31 Mei 2023.
“Apabila sudah tidak ada sumber air yang dapat dimanfaatkan segera membuat permohonan bantuan air bersih kepada Bupati. Dengan tembusan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Purbalingga,” imbuh kepala BPBD Priyo Satmoko.
cr:radarmas