Melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, sejumlah atribut atau bendera partai politik nampak masih berdiri di sejumlah tempat, hal ini seperti yang terlihat di jembatan serayu Banyumas – Kalibagor, Senin (15/5).
Dari pantauan Radarbanyumas di kanan kiri jalan, setidaknya ada sejumlah bendera partai politik yang terlihat berkibar di tepi jalan tersebut.
Padahal dalam pasal 12 ayat (1) huruf H Perda Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum dikatakan setiap orang dilarang menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan sejenisnya pada pohon, lampu-lampu di sepanjang jalur hijau, taman, perlengkapan taman dan fasilitas umum lainnya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Banyumas Setia Rahendra mengatakan, pihaknya akan segera menertibkan hal tersebut.
“Semua atribut apa saja yang pemasangannya tidak ijin atau tidak sesuai peruntukan dan mengganggu ketertiban, keindahan akan segera kita tertibkan,” katanya.
Namun untuk saat ini, penertiban masih terkendala waktu dan tenaga.
“Tapi karena keterbatasan waktu dan tenaga, jadi itu mungkin masih terlihat, karena hari ini kita sedang ada operasi pekat juga,” tambahnya.
Setia juga menjelaskan, sejuah ini hampir semua bendera parpol yang terpasang tidak ada pemberitahuan maupun ijin.
“Dan kelihatannya semua bendera parpol yang terpasang itu, kami belum pernah menerima surat terkait pemberitahuan dan ijinnya, jadi tanpa pemberitahuan dan ijin,” pungkasnya.
cr:radarmas