Berdasarkan surat keputusan bersama Dirjen Kemenhubdar, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.
Angkutan barang selama masa lebaran 2023 akan dilakukan pembatasan baik pada ruas jalan tol mapun jalan non tol.
Adapun di Kabupaten Banyumas pemberlakuan pembatasan ini akan berlaku di ruas jalan non tol Tegal – Purwokerto.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasatlantas Polresta Banyumas, Kompol Bobby Anugrah Rachman mengatakan, selama arus mudik dan balik di ruas jalan Tegal – Purwokerto angkutan barang dilarang melintas.
“Saat mudik dan arus balik kendaraan besar tidak bisa melintas, ini berdasarkan surat keputusan bersama antara Korlantas Kemenhub, dan Bina Marga,” katanya.
Pembatasan angkutan barang atau kendaraan besar itu dilakukan, agar bisa mengurangi kepadatan arus selama masa lebaran.
“Ini sebenarnya seperti tahun lalu, jadi untuk mengurangi kepadatan arus, kendaraan besar tidak bisa lewat baik jalur tol maupun non tol,” tambahnya.
cr:radarmas
Baca Juga