Polres Cibungbulang mendapat laporan terkait kasus pencabulan terhadap 3 bocah perempuan di Desa Gunung Sari, Kec. Pamijahan, Bogor. Kasus itu terjadi pada Selasa (11/4) lalu.
Kapolsek Cibingbulang AKP Zulkernaidi mengatakan, terungkapnya kasus itu setelah dilaporkan warga. Dari keterangan berbagai pihak, pelaku disebut ODGJ.
“Didapati keterangannya bahwa pelaku ada indikasi gangguan jiwa (ODGJ) dikuatkan dengan adanya obat rutin yang ada pada pelaku di dalam tasnya,” kata Zul lewat keterangannya, Jumat (14/4).
Zul menuturkan, orang tua korban sempat ingin melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Namun, setelah dilakukan musyawarah dengan menghadirkan sejumlah pihak, kasus itu akhirnya berakhir damai.
“Akan tetapi setelah di ketahui bahwa diduga pelaku ada indikasi gangguan jiwa (ODGJ) dikuatkan dengan adanya obat rutin yang ada pada pelaku. Pihak para orang tua korban, tidak jadi membuat laporan ke PPA Polres Bogor dan menyatakan bahwa akan di musyawarah di kantor Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor bersama perangkat desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, polisi mengimbau orang tua untuk mengawasi aktivitas anaknya agar tidak terulang kasus yang sama.
“Menyarankan kepada semua yang hadir untuk berlapang dada dan memaafkan satu sama lain dan sama-sama berdoa tidak akan ada lagi perbuatan yang tidak baik,” pungkasnya.
cr:kumparan