Tergiur mobil rental, WLD alias Oca (33) warga Kelurahan Wirasana RT 5 RW 1, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Nekat membawa lari mobil rental Honda Brio Satya warna putih, dengan nomor Polisi B 1472 WKL.
Mobil tersebut, dipinjam oleh tersangka dari Adi Triyono (42), warga Kelurahan Bancar RT 2 RW 6, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Akibat perbuatannya membawa lari mobil rental milik korban, pria yang memiliki alamat lain Kampung Rancasalak Pabrik RT 4 RW 4, Desa Rancasalak, Kecamatan Kadungora, Kabulaten Garut ini, ditangkap Polisi.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto menjelaskan, kronologis kasus ini bermula ketika tersangka meminjam atau rental satu unit Honda Brio Satya, warna putih kepada korban.
“Tersangka mendatangi rumah korban untuk menyewa atau rental 1 unit mobil dengan alasan untuk pulang ke Garut. Namun setelah mobil dirental, tidak kunjung dikembalikan,” katanya, Selasa, 12 April 2023.
Diketahui tersangka memiliki niat untuk memiliki mobil rental tersebut. Sehingga, tidak dikembalikan kepada korban.
Karena mobil rental yang dipinjamkan kepada tersangka tak kunjung dikembalikan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purbalingga.
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 110 juta,” imbuhnya.
Setelah dilakukan penyelidikan atas laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga, mendapat informasi bahwa tersangka berada di salah satu hotel di wilayah Bandungan Kabupaten Semarang, pada Sabtu 31 Maret 2023.
“Kemudian tim dibackup oleh Unit Reskrim Polsek Bandungan Polres Semarang dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka,” lanjutnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenalan lasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
cr:radarmas