Di Banyumas ada dugaan pelanggaran netralitas ASN beberapa waktu lalu.
Berdasar temuan Bawaslu Banyumas, seorang kepala sekolah dasar berinisial K (52) diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.
K diduga mengumpulkan KTP dari guru-guru di sekolahnya. Khususnya guru honerer dan juga istri guru honorer.
Kemudian, dari data KTP yang dikumpulkan tersebut kemudian dikimkan ke LO bakal calon DPD Jawa Tengah.
Menanggapi soal ini, Bupati Banyumas ir Achmad Husein mengatakan jika saat ini proses sedang berlangsung.
“Ini sampel. Kedepan, kita akan beritahu menggunakan surat edaran agar tidak melakukan hal yang seperti itu,” kata dia.
Meskipun, pada dasarnya aturan sudah jelas ada. “Kita akan ingatkan lagi. Karena sudah ada job desknya, bahwa pegawai itu yang seperti apa,” imbuhnya.
Terkait dengan proses yang sedang berlangsung, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas, Djoko Wikanto mengatakan saat ini belum dilakukan sidang Baperkumplin (Badan Pertimbangan Hukum dan Disiplin).
“Belum dilakukan sidang, nanti akan dilaksanakan pemeriksaan terlebih dahulu,” tandasnya.
cr:radarmas