Kepala Sekolah di salah satu SD di Banyumas terancam disiplin berat.
Hal tersebut lantaran melakukan tindakan pelanggaran netralitas ASN dengan menggalang dukungan untuk Balon anggota DPD RI.
Kordiv Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Saleh Darmawan SH MH mengatakan telah diterbitkan Surat Rekomendasi kepada KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Kemudian Surat Rekomendasi kepada KASN kami layangkan pada 4 Maret 2023. Kemudian turun Surat Rekomendasi KASN kepada Bupati Banyumas selaku Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran berat kepada PNS yang bersangkutan,” tuturnya.
Saleh menambahkan, jika mengacu PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Yang bersangkutan telah memenuhi unsur pelanggaran.
“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat. Mengacu pada hukuman tersebut, K terancam penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas, Djoko Wikanto mengatakan akan melakukan sidang terlebih dahulu.
“Nanti saatnya akan dilakukan sidang Baperkumplin (Badan Pertimbangan Hukum dan Disiplin) terlebih dulu,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, temuan Bawaslu Banyumas, PNS berinisial K (52) diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Yaitu dengan mengumpulkan KTP dari guru-guru di sekolahnya.
Khususnya guru honerer dan juga istri guru honorer. Kemudian, dari data KTP yang dikumpulkan tersebut kemudian dikimkan ke LO bakal calon DPD Jawa Tengah.
cr:radarmas